Bupati Langkat Akui Kerangkeng Pekerja Sawit dan Tidak Berikan Gaji

Bahkan ada warga dikerangkeng yang tewas

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut ada sejumlah keterangan yang berhasil digali dalam pemeriksaan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana PA, terkait kerangkeng manusia di rumahnya. Salah satunya adalah mengenai adanya pekerja sawit yang dikerangkeng dan tak dibayar upah.

"Ya, yang bekerja di pabrik sawit, iya. Kami sudah cek pabriknya," ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/2/2022).

Baca Juga: Komnas HAM Periksa Bupati Langkat soal Kerangkeng Manusia Hari Ini 

1. Komnas HAM sebut Bupati Langkat akui ada warga dikerangkeng yang tewas

Bupati Langkat Akui Kerangkeng Pekerja Sawit dan Tidak Berikan GajiKomisioner Komnas HAM, Choirul Anam dan Beka Ulung Hapsara (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, Komnas HAM menyebut Terbit juga mengakui ada yang meninggal dunia saat dikerangkeng. Namun, politikus Partai Golkar itu tak menyebut jumlahnya.

"Gak ngomong jumlah orang (yang meninggal). Tapi bahwa ada yang meninggal, iya (membenarkan)," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.

Beka menambahkan keluarga korban punya reaksi yang beragam atas kerangkeng ini. Ada yang ingin agar kasus ini diusut tuntas, namun ada pula yang mengikhlaskan.

"Tapi kan kita gak mau. Karena ini terjadi kekerasan, ya harus ada pertanggung jawaban," tegas Beka.

2. Kerangkeng ditemukan saat KPK geledah rumah Bupati Langkat

Bupati Langkat Akui Kerangkeng Pekerja Sawit dan Tidak Berikan GajiSituasi penjara di rumah Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana PA (screenshot video/istimewa)

Diketahui, kasus kerangkeng pekerja sawit terungkap ketika KPK menggeledah paksa rumah Terbit. Selain itu, ditemukan pula satwa liar dan sejumlah barang bukti dugaan korupsi lainnya.

Saat ini, bukti-bukti tersebut sudah disita KPK untuk keperluan penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan Terbit. KPK akan memanggil sejumlah pihak untuk menelusuri bukti yang ditemukan.

Terbit Rencana Peranginangin telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. Ia menjadi kepala daerah ketiga yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK selama 2022. 

Baca Juga: Komnas HAM: Lebih dari 3 Orang Tewas di Kerangkeng Bupati Langkat

3. Bupati Terbit terjerat korupsi penerimaan hadiah atau janji

Bupati Langkat Akui Kerangkeng Pekerja Sawit dan Tidak Berikan GajiBupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin menjadi tersangka dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji. Selain Terbit, KPK menetapkan empat tersangka lain.

Mereka adalah Muara Perangin Angin selaku swasta (pemberi suap), Iskandar PA selaku Kepala Desa Balai Kasih (penerima suap), Marcos Surya Abadi selaku kontraktor (penerima suap), Shuhanda Citra selaku kontraktor (penerima suap), Isfi Syahfitra selaku Kontraktor (penerima suap).

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya