Bupati Langkat Diduga Aktif Ikut Campur di Setiap Proyek

Terbit Rencana jadi kepala daerah ketiga yang kena OTT KPK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana PA aktif ikut campur dalam setiap proyek yang ada di wilayahnya. Untuk mengkonfirmasi hal ini, KPK memeriksa tiga saksi  pada Senin, 11 April 2022.

"(Pemeriksaan) bertempat di Kantor Satuan Brimob Polda Sumut," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Selasa (12/4/2022).

1. KPK periksa tiga saksi

Bupati Langkat Diduga Aktif Ikut Campur di Setiap ProyekPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri (dok. Humas KPK)

Ali mengatakan ada tiga orang saksi yang diperiksa. Mereka adalah Subiyanto selaku mantan Kadis PUPR Kabupaten Langkat, Sujarno selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat, dan Suhardi selaku Kabag Pengadaan Barang Jasa Sekda Langkat.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya peran aktif dan campur tangan tersangka TRP untuk setiap proyek yang dikerjakan di beberapa SKPD di Pemkab Langkat," ujarnya.

Baca Juga: Saksi: Sudah Jadi Rahasia Umum, Kakak Bupati Langkat Atur Semua Proyek

2. Terbit Rencana jadi kepala daerah ketiga yang kena OTT KPK

Bupati Langkat Diduga Aktif Ikut Campur di Setiap ProyekBupati Terbit Rencana Peranginangin (bercelana pendek) saat berada di Mapolres Langkat, Rabu (19/1/2022). (Istimewa)

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima tersangka. Selain Terbit dan Muara, Iskandar PA selaku Kepala Desa Balai Kasih (penerima suap), Marcos Surya Abadi selaku kontraktor (penerima suap), Shuhanda Citra selaku kontraktor (penerima suap), Isfi Syahfitra selaku Kontraktor (penerima suap) juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kelimanya ditetapkan sebagai tersasngka usai KPK melakukan OTT pada Januari 2022. Terbit menjadi kepala daerah ketiga yang kena OTT KPK di tahun ini.

3. Bupati Langkat diduga terima uang dari pihak lain

Bupati Langkat Diduga Aktif Ikut Campur di Setiap ProyekBupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Kasus bermula ketika Terbit bersama dengan saudara kandungnya, Iskandar PA mengatur pelaksanaan proyek pekerjaan infrastruktur di Langkat. Saat itu Terbit memerintahkan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Langkat dan dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Langkat untuk berkoordinasi dengan Iskandar.

Koordinasi dilakukan untuk memilih kontraktor yang akan menjadi pemenang proyek tersebut di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.

Salah satu kontraktor yang menang untuk mengerjakan sejumlah proyek adalah Muara dengan nilai proyek Rp4,3 miliar. Terbit diduga menerima fee dari Muara senilai Rp786 juta.

KPK menduga Terbit tidak menerima uang fee proyek secara langsung. Dia menggunakan Iskandar dan tiga swasta, yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra.

Baca Juga: Komnas HAM: Penahanan Tersangka Kerangkeng Langkat Wujud Kepastian Hukum

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya