Bupati Langkat Diduga Punya Penjara untuk Pekerja Sawit di Rumahnya

Jakarta, IDN Times - Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin diduga memiliki sebuah penjara di rumahnya. Penjara itu dipakai untuk mengurung 40 pekerja sawit yang diduga diperbudak olehnya.
"Ada pekerja kelapa sawit yang bekerja di ladangnya yang ternyata kita menemukan tujuh perlakuan kejam, yang diduga sebagai bentuk perbudakan modern dan perdagangan manusia," kata Perwakilan Migrant Care, Anis Hidayah, di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022).
Baca Juga: Sempat Kabur, Kakak Bupati Langkat Tersangka Suap Tiba di KPK
1. Ada serangkaian perbuatan keji yang terungkap
Anis merinci, setidaknya ada sejumlah perlakuan kejam terhadap para pekerja sawit itu. Perbuatan tersebut antara lain:
- Pekerja dikurung di penjara dan digembok dari luar.
- Para pekerja tak mendapat akses keluar masuk penjara.
- Pekerja fisik dengan cara dipukul hingga luka-luka dan lebam.
- Tidak digaji.
- Tidak bisa berkomunikasi dengan pihak luar.
"Sehingga berdasarkan kasus tersebut kita melaporkan ke Komnas HAM. Karena pada prinsipnya itu sangat keji," kata Anis.
2. Komnas HAM segera kirim tim ke lokasi
Menyikapi hal itu, Komnas HAM akan mengirim tim ke Kabupaten Langkat, untuk menginvestigasi keberadaan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif. Komnas HAM akan bergerak cepat agar tak ada korban lagi.
"Jangan sampai hari ini hilang satu gigi, karena kita lama meresponsnya, besok hilang dua gigi atau tiga gigi. Semakin cepat maka akan semakin baik pencegahan ini," tegas Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.
Baca Juga: [BREAKING] Bupati Langkat Sumatra Utara Tiba di KPK usai Kena OTT
3. Bupati Langkat kini jadi tersangka korupsi di KPK
Diketahui, Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin telah menjadi tersangka dugaan korupsi di KPK. Ia menjadi kepala daerah ketiga yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Ia menjadi tersangka dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji. Selain Terbit Rencana, KPK menetapkan empat tersangka lain. Mereka adalah Muara Perangin Angin selaku swasta (pemberi suap), Iskandar PA selaku Kepala Desa Balai Kasih (penerima suap), Marcos Surya Abadi selaku kontraktor (penerima suap), Shuhanda Citra selaku kontraktor (penerima suap), Isfi Syahfitra selaku Kontraktor (penerima suap).