Bupati Langkat Pasrah Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bupati Kabupaten Langkat nonaktif Terbit Rencana PA pasrah dengan penetapan status tersangka dalam kasus kepemilikan kerangkeng di kediamannya di Langkat, Sumatra Utara. Ia menyatakan bakal mengikuti proses hukum yang ada.
“Kita sudah ikuti, kita terima apa adanya,” ujar Terbit ditemui di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/4/2022) malam.
1. Polisi sebut Terbit Rencana PA bertanggung jawab pada kerangkeng di rumahnya
Diketahui, Terbit tak hanya menjadi tersangka kasus korupsi. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan kerangkeng di rumahnya. Penetapan ini dilakukan usai Tim Penyidik dari kepolisian melakukan pendalaman.
"Hari ini tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TRP (Terbit Rencana Perangin-angin) sebagai orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat itu, dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak lewat keterangan tertulisnya pada, Selasa, 5 April 2022.
Baca Juga: Bupati Langkat Ancam Mutasi Bawahan Jika Proyek Tak Sesuai Perintahnya
2. Terbit juga kena pasal perdagangan orang
Panca menjelaskan, penyidik mempersangkakan Terbit dengan Pasal 2, Pasal 7 Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007, tentang tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Dan atau Pasal 333 ayat 1, 2, 3 dan 4 dan atau Pasal 170 ayat 1, 2, 3 dan 4, dan atau Pasal 351 ayat 1, 2, 3 dan atau Pasal 353 ayat 1, 2, 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2, mengakibatkan korban meninggal dunia. Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP," ungkap Panca.
3. Terbit Rencana PA bukan satu-satunya tersangka
Diketahui, kerangkeng manusia ditemukan di rumah Terbit ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2022 lalu. Selain Terbit, ada tersangka lainnya yakni HS, IS, SP TS, RG, JS, DP, dan HG.
Baca Juga: Komnas HAM: Polisi Gali Lagi Satu Makam Korban Kerangkeng Langkat