Bupati Langkat Segera Diadili Terkait Kasus Dugaan Korupsi 

Bupati Langkat jadi kepala daerah ketiga kena OTT di 2022

Jakarta, IDN Times - Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin akan segera diadili dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat 2020-2022. Kepastian ini didapat setelah Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melengkapi berkas perkara.

"Tim penyidik melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) untuk Tsk TRP dkk pada tim jaksa, karena selama proses pemberkasan perkara termasuk adanya beberapa petunjuk yang diberikan oleh tim jaksa telah dipenuhi oleh tim penyidik, sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Kamis (19/5/2022).

Baca Juga: Sumpah Eks Bupati Langkat ke Penyidik: Demi Tuhan Itu Titipan! 

1. Bupati Langkat bakal diadili di PN Jakarta Pusat

Bupati Langkat Segera Diadili Terkait Kasus Dugaan Korupsi PLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan segera dilakukan oleh tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja. Untuk sementara, Terbit akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pusat," jelas Ali.

2. Ada lima tersangka dalam kasus Bupati Langkat

Bupati Langkat Segera Diadili Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima tersangka. Selain Terbit, KPK juga menetapkan Muara PA, Iskandar PA selaku Kepala Desa Balai Kasih (penerima suap), Marcos Surya Abadi selaku kontraktor (penerima suap), Shuhanda Citra selaku kontraktor (penerima suap), Isfi Syahfitra selaku kontraktor (penerima suap) juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus bermula ketika Terbit bersama dengan saudara kandungnya, Iskandar PA, mengatur pelaksanaan proyek pekerjaan infrastruktur di Langkat. Saat itu Terbit memerintahkan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Langkat dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Langkat untuk berkoordinasi dengan Iskandar.

Koordinasi dilakukan untuk memilih kontraktor yang akan menjadi pemenang proyek tersebut di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.

Salah satu kontraktor yang menang untuk mengerjakan sejumlah proyek adalah Muara dengan nilai proyek Rp4,3 miliar. Terbit diduga menerima fee dari Muara senilai Rp786 juta.

KPK menduga Terbit tidak menerima uang fee proyek secara langsung. Dia menggunakan Iskandar dan tiga swasta, yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

3. Bupati Langkat jadi kepala daerah ketiga yang kena OTT pada 2022

Bupati Langkat Segera Diadili Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada Kamis (20/1/2022) dini hari. (dok. Humas KPK)

Terbit Rencana PA merupakan kepala daerah ketiga yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2022. Selain Terbit, sejumlah orang yang sudah kena OTT KPK tahun ini yakni Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi; Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud; Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat; dan Bupati Bogor Ade Yasin.

Baca Juga: Bupati Langkat Pasrah Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya