Bupati Nonaktif Langkat Terbit Perangin Angin Divonis 9 Tahun Penjara

Politikus Golkar itu terbukti menerima suap

Jakarta, IDN Times - Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin divonis 9 tahun penjara. Hakim menilai, politikus Golkar itu terbukti menerima suap terkait pengerjaan proyek di Kabupaten Langkat.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara 9 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta subsider kurungan pengganti selama 5 bulan kurungan," kata Hakim Ketua Djumyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022.

Selain itu, hak politik Terbit juga dicabut selama 5 tahun. Hal ini baru berlaku ketika Terbit telah selesai dipidana.

Hakim menilai, perbuatan Terbit bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Lalu, ia dinilai berbelit dalam persidangan.

Meski begitu, Hakim mempertimbangkan sikap sopan terdakwa selama persidangan. Selain itu, adanya tanggungan keluarga juga dipertimbangkan hakim.

"Terdakwa belum pernah dihukum," kata Djumyanto.

Baca Juga: KPK Lagi-Lagi Tetapkan Bupati Langkat Jadi Tersangka Korupsi

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya