Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Diduga Sudah Terima Suap Rp6,2 M

Hanya enam orang yang dijadikan tersangka

Jakarta, IDN Times - Bupati Kabupaten Pemalang Mukti Agung Wibowo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan. Ia diduga telah menerima suap senilai total Rp6,2 miliar yang didapat dari berbagai pihak.

"Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga MAW melalui AJW (Adi Junal Wibowo), Komisaris PD Aneka Usaha, telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun pihak lain berjumlah sekitar Rp4 miliar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (12/8/2022).

Selain itu, Mukti Agung Wibowo diduga juga menerima uang dari pihak swasta sekitar RP2,1 miliar. Penerimaan ini diduga terkait dengan jabatannya sebagai Bupati Pemalang.

"Hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK," ujar Firli.

Mukti tertangkap tangan di dekat Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Saat tertangkap tangan, KPK turut menyita uang tunai Rp136 juta, sehingga ada Rp6,236 miliar yang sudah diterima Bupati Pemalang.

Diketahui, ada 34 orang yang diangkut KPK saat operasi tangkap tangan. Namun, hanya enam yang dijadikan tersangka.

Mereka adalah Mukti Agung Wibowo (Bupati Pemalang 2021-2026), Adi Junal Wibowo (Komisaris PD Aneka Usaha), Slamet Masduki (PJ Sekda), Sugiyanto (Kepala BPBD), Yanuariud Nitbani (Kepala Dinas Kominfo), dan Mohammad Saleh (Kepala Dinas Pekerjaan Umum).

"Untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, mulai 12 Agustus 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022 di Rutan KPK," ujar Firli

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya