Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Jadi Tersangka Suap

Mukti Agung Wibowo diborgol

Jakarta, IDN Times - Bupati Pemalang Jawa Tengah, Mukti Agung Wibowo, akhirnya selesai menjalani pemeriksaan dengan tangan diborgol dan memakai rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia resmi menjadi tersangka dugaan suap beli jabatan di Pemkab Pemalang.

Pantauan IDN Times di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, ia ke luar sekitar pukul 22.09 WIB. Tampak penyidik mengawalnya berjalan untuk diumumkan sebagai tersangka.

Selain Mukti Agung Wibowo, terdapat lima orang lainnya yang turut digiring ke ruang konferensi pers.

"KPK malam ini menyampaikan beberapa orang yang masuk dalam kategori tersangka di antaranya MAW Bupati Pemalang," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022) malam.

Diketahui, KPK menangkap tangan Mukti Agung Wibowo pada Kamis, 13 Agustus 2022. KPK pada saat yang bersamaan bergerak memburu sejumlah pihak terkait di kawasan Pemalang dan Jakarta.

Usai kabar tersiar, sejumlah mobil dinas berpelat G silih berganti memasuki Gedung Merah Putih.

Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri sehari setelahnya mengkonfirmasi bahwa ada 34 orang yang turut diangkut. Ada sejumlah uang tunai dan bukti lainnya yang ditemukan pada saat tangkap tangan berlangsung.

Ini merupakan OTT KPK ketujuh tahun ini. Sebelumnya, KPK menangkap tangan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi;  Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud; Bupati Langkat Terbit Rencana PA; dan Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat.

Kemudian ada Bupati bogor Ade Yasin serta eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Baca Juga: Kena OTT KPK, Ini Profil Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya