Bupati Semarang Terpilih Dipanggil KPK Terkait Suap Bansos COVID-19

Ngesti Nugraha adalah ketua DPC PDI P Kabupaten Semarang

Jakarta, IDN Times - Bupati Semarang terpilih, Ngesti Nugraha, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (25/2/2021). Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Semarang ini dipanggil untuk dimintai keterangan pada kasus suap bantuan sosial COVID-19.

"Ngesti Nugraha, Ketua DPC PDIP Kab Semarang, dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (25/2/2021).

Penyidik KPK juga memanggil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kendal, Munawir, dan dua anggota tim pengadaan bansos COVID-19, Firmansyah serta Riski Maulana. Sama seperti Ngesti, mereka juga dipanggil untuk menjadi saksi bagi tersangka Matheus Joko Santoso.

Baca Juga: 39 Tahanan KPK Divaksin COVID-19, Termasuk Juliari Batubara

1. KPK telah tetapkan lima tersangka

Bupati Semarang Terpilih Dipanggil KPK Terkait Suap Bansos COVID-19Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

Hingga artikel ini dibuat, tidak diketahui apa yang akan digali penyidik kepada para saksi. KPK sejauh ini baru menetapkan lima orang tersangka suap bansos COVID-19, yakni Mantan Menteri Sosial dan Politikus PDIP, Juliari Batubara, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta dua pihak swasta pemberi suap, yakni Ardian IM bersama Harry van Sidabukke.

2. Juliari mendapat jumlah uang yang berbeda dari Harry dan Ardian

Bupati Semarang Terpilih Dipanggil KPK Terkait Suap Bansos COVID-19Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/12/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Dalam dakwaan Ardian dan Harry, disebutkan Juliari memerintahkan Matheus dan Adi untuk meminta biaya komitmen Rp10 ribu per paket bansos.

Harry disebut menyuap Juliari dan kawan-kawan Rp1,28 miliar. Uang tersebut diberikan untuk memuluskan pengadaan paket pengadaan bansos sebanyak 1.519.256, melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

Sementara, Ardian memberikan uang senilai Rp1,95 miliar PT Tigapilar Agro Utama ditunjuk dalam pengadaan paket bansos. Paket bansos tersebut untuk tahap sembilan, tahap 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.

3. Ini pasal-pasal yang dilanggar

Bupati Semarang Terpilih Dipanggil KPK Terkait Suap Bansos COVID-19Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Harry dan Ardian didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: Stafsus Edhy Prabowo Terima Suap Rp277 Juta untuk Keperluan Pribadi

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya