Car Free Day Ditiadakan, Goweser Tetap Ramaikan Sudirman-Thamrin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Meski pelaksanaan Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Sudirman-Thamrin ditiadakan, namun para goweser tetap meramaikan kawasan tersebut pada Minggu (28/9).
Padahal, Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan delapan kawasan CFD alternatif di Jakarta Pusat.
1. Kawasan Sudirman-Thamrin masih ramai pesepeda
Berdasarkan pantauan IDN Times di lokasi, pesepeda terlihat ramai mengitari kawasan Sudirman-Thamrin dari kawasan Monumen Nasional (Monas) hingga Bundaran Senayan. Mereka umumnya bersepeda di jalur sepeda tambahan yang disediakan Dinas Perhubungan pada sisi paling kiri jalan.
Sejumlah petugas gabungan yang terdiri dari anggota Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), dan TNI-POLRI terlihat bersiaga di banyak titik untuk mengawasi ketaatan protokol kesehatan masyarakat.
2. Petugas Dishub berulang kali mengimbau masyarakat tidak 'nongkrong' di tepi jalan dan trotoar
Petugas Dinas Perhubungan terlihat beberapa kali mengimbau masyarakat yang kedapatan duduk-duduk di tepi jalan maupun trotoar untuk seera pergi.
Editor’s picks
Sebab, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41 tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka penanganan COVID-19 mengatur larangan warga berkerumun lima orang atau lebih.
"Ayo Mas jangan duduk-duduk, jangan nongkrong. Kalau mau duduk-duduk di rumah saja!" tegas seorang petugas Dishub melalui pengeras suara di atas motornya di kawasan Sudirman, Minggu (28/6).
3. Satpol-PP berikan sanksi sosial hingga denda bagi pelanggar aturan PSBB transisi
Selain mengimbau, petugas Satpol-PP juga memberikan sanksi kepada sejumlah warga yang kedapatan melanggar Pergub 41 tahun 2020.
Pantauan IDN Times di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) mendapati masyarakat yang tengah disanksi oleh Satpol-PP. Ada yang diminta menyapu jalan dengan memakai rompi oranye bertuliskan 'Pelanggat PSBB' di punggung, menyanyikan lagu Indonesia Raya, hingga denda Rp250 ribu.
Tak hanya sekadar disanksi, data pelanggar juga dicatat dan diberi imbauan sepanjang melaksanakan sanksi.
"Kamu kenapa gak pakai masker? Memang kamu yakin gak kena (virus) corona? Kan ada juga orang tanpa gejala kena corona," ujar seorang petugas Satpol PP kepada warga yang sedang dihukum menyapu.
Baca Juga: CFD Sudirman-Thamrin Disetop, Ini 32 Daftar Lokasi Baru Car Free Day