Cara Pemerintah Jamin Perlindungan Pekerja dan Kartini Masa Kini 

Setiap 21 April diperingati sebagai Hari Kartini

Jakarta, IDN Times - Hari kelahiran RA Kartini pada 21 April selalu diperingati setiap tahun, sejak Presiden pertama RI Sukarno mengeluarkan Keputusan Presiden 108 Tahun 1964. Hingga kini, Kartini dianggap sebagai sosok yang melambangkan emansipasi wanita.

Sejumlah masalah kerap menghantui Kartini masa kini, seperti pelecehan seksual dan tidak mendapat haknya di tempat kerja. Kementerian Tenaga Kerja sebagai salah satu pihak yang berwenang telah memiliki sejumlah langkah, agar hal tersebut dapat diminalisasi, bahkan hilang.

1. Pekerja bisa laporkan pelanggaran dalam lingkungan kerja

Cara Pemerintah Jamin Perlindungan Pekerja dan Kartini Masa Kini ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, bentuk pengawasan pemerintah dalam upaya melindungi tenaga kerja adalah melakukan penindakan, baik melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) maupun kepolisian. Sehingga, apabila terjadi pelanggaran dalam lingkungan kerja dapat dilaporkan melalui dua jalur tersebut.

"Persoalannya itu para pekerja kita jarang melaporkan kasusnya, ini secara umum, ya. Saya paham itu butuh effort, karena malu kadang takut dipecat," ujar dia dalam live Instagram IDN Times bertajuk Ngobrol Seru pada Senin (20/4).

Baca Juga: Perempuan-perempuan Sumbar yang Tidak Kalah Harum dari Kartini

2. Pemerintah juga melindungi pekerja migran

Cara Pemerintah Jamin Perlindungan Pekerja dan Kartini Masa Kini TKI asal Malaysia senam dan berjemur di Lanud Militer Soewondo, Medan (ANTARA FOTO/SEPTIANDA PERDANA)

Selain itu, Ida mengatakan, pihaknya juga melindungi pekerja migran asal Indonesia. Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang menurutnya sangat ideal.

Menurut Ida salah satu hal yang harus dikuatkan adalah pemerintah tidak boleh menempatkan pekerja migran dalam posisi tidak memiliki kompetensi. Hal itu dinilai sering menjadi persoalan.

"Sekarang ini undang-undang itu hanya pekerja yang memiliki kompetensi lah, yang boleh ditempatkan di luar negeri. Itu jadi prasyarat mutlak yang dibuktikan dalam sertifikasi. Itu sekarang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah," kata dia.

3. Kementerian Tenaga Kerja telah memulangkan banyak pekerja migran asal Indonesia

Cara Pemerintah Jamin Perlindungan Pekerja dan Kartini Masa Kini Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Malaysia mengikuti senam dan berjemur di bawah sinar matahari saat menjalani karantina di Pangkalan Udara Militer ANTARA FOTO/Septianda Perdana

Saat ini, pandemi virus corona atau COVID-19 belum bisa teratasi, baik di Indonesia maupun di sejumlah negara lain. Virus ini akhirnya juga berdampak bagi para pekerja migran Indonesia. Ida mengatakan pihaknya telah mengeluarkan sejumlah langkah untuk melindungi mereka.

"Dalam COVID-19 ini, saya menerbitkan Peraturan Menteri untuk menghentikan sementara penempatan pekerja migran ke luar negeri. Paling tidak ada 32 ribu pekerja migran yang gagal berangkat," kata dia.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengaku telah berkonsultasi dengan sejumlah pihak, dan keputusan tersebut dinilai yang terbaik saat ini. Ia berharap pengertian para pekerja migran dan berjanji akan menempatkan pekerja migran kembali ke negara asalnnya, ketika pandemi COVID-19 telah berakhir tanpa biaya.

"Saya mohon pengertian teman-teman JPMI, P3MI. Saya tahu ini bukan suatu yang gampang, ini sulit. Mereka yang sudah menggantingkan nasib dan sudah berharap ada penghasilan begitu sampai di negara luar negeri jadi tertunda," uja Ida.

https://www.youtube.com/embed/aUrK9HlKpD8

Baca Juga: PKB Kirim Bantuan untuk Pekerja Migran di Malaysia yang Terlantar

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya