Cari Buron Kasus Korupsi E-KTP, KPK Komunikasi dengan Singapura

Paulus Tanos diduga ada di Singapura

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus berupaya mencari buronan kasus korupsi e-KTP atau KTP elektronik, yang diduga ada di Singapura, Paulus Tanos. Salah satu upayanya adalah berkomunikasi dengan pihak terkait di Negeri Singa itu.

"Paulus Tanos tentunya kami secara agency to agency kita sudah mulai melakukan komunikasi," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, seperti dikutip dari YouTube KPK, Jumat (26/8/2022).

Baca Juga: KPK Temukan Uang Asing Senilai Rp2,5 M Terkait Suap Rektor Unila

1. Indonesia punya perjanjian ekstradisi dengan Singapura

Cari Buron Kasus Korupsi E-KTP, KPK Komunikasi dengan SingapuraDeputi Penindakan KPK, Karyoto. (dok. Humas KPK)

Indonesia dan Singapura memang telah memiliki perjanjian ekstradisi. Namun, Karyoto menilai, hal itu tidak bisa dilakukan sembarang karena ada sejumlah aturan yang harus ditaati untuk menjemput paksa Paulus Tanos.

"Kecuali di dalam negeri, di manapun akan kami kejar," ujar Karyoto.

2. KPK hormati aturan di negara lain

Cari Buron Kasus Korupsi E-KTP, KPK Komunikasi dengan SingapuraDeputi Penindakan KPK, Karyoto. (dok. Humas KPK)

Karyoto mengatakan, koordinasi terus dilakukan dengan berbagai pihak. Sebab, KPK tidak ingin melanggar hukum ketika hendak menangkap Paulus yang diduga ada di negara lain.

"Ada di suatu negara yang kita tidak boleh melakukan terlalu aktif di daerah itu, tanpa persetujuan mereka, ada yang mengatakan tunggu dulu kami sedang action di lapangan, kalau ada kamu panggil, kami tidak bisa proaktif," kata Karyoto.

3. Ada 4 tersangka kasus e-KTP baru

Cari Buron Kasus Korupsi E-KTP, KPK Komunikasi dengan Singapurailustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)

KPK dalam kasus tersebut telah menetapkan empat tersangka baru. Mereka adalah mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi, dan Dirut PT Shandipala Arthaputra Paulus Tanos.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain Paulus Tanos, KPK mempunyai utang menangkap tersangka korupsi yang kabur. Mereka adalah eks caleg PDIP Harun Masiku; Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak; mantan Panglima GAM Izil Azhar, dan Kirana Kotama. 

Baca Juga: KPK Diminta Berlaku Adil dalam Mengusut Kasus Suap Eks Penyidiknya

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya