Cari Duit Pelicin, Bupati Nonaktif Kotim Bicara Niat Baik Pasti Ada 

Bupati Kolaka Timur sempat bertemu eks Dirjen Kemendagri

Jakarta, IDN Times - Suami dari Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya, Mujeri Dachri Muchlis, mengungkapkan bahwa dirinya pernah bertemu dengan pengusaha bernama Rusdianto Emba yang menyampaikan pesan bahwa istrinya harus memberikan fee 1 persen untuk eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto sebagai tanda keseriusan mengajukan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021. Pesan tersebut kemudian disampaikan pada sang istri.

"Betul menyampaikan seperti itu. Anto minta uang, terus saya sempat tanya (ke Andi Merya) 'Ambil uang di mana Bu? Lalu dijawab 'Namanya niat baik pasti ada itu'," ungkap Mujeri ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/7/2022).

1. Suami Bupati Kolaka Timur bantah kirim uang untuk eks Dirjen Kemendagri

Cari Duit Pelicin, Bupati Nonaktif Kotim Bicara Niat Baik Pasti Ada Suami Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya, Mujeri Fachri Muchlis (IDN Times/Aryodamar)

Mujeri membantah bahwa dirinya mengirimkan uang pada Ardian senilai Rp2 miliar. Meski begitu, dalam dakawaan disebutkan bahwa Andi meminta suaminya untuk mengirim uang senilai total Rp2 miliar ke rekening Emba untuk diserahkan ke Ardian lewat tersangka Laode Syukur dan Sukarman Loke.

"Ini bukan rekening saya. Yang mengirim ada orangnya ibu namanya Rahmat kirim Rp1,5 yang saya tahu, yang Rp500 juta saya cuma pinjamkan arahnya ke mana gak tahu," jelasnya.

"Kalau Rp2 miliar saya gak tahu, yang saya tahu Rp1,5 miiar" sambungnya.

Baca Juga: KPK Periksa Eks Dirjen Kemendagri Soal Kasus Bupati Kolaka Timur 

2. Bupati Kolaka Timur sempat bertemu eks Dirjen Kemendagri di Jakarta

Cari Duit Pelicin, Bupati Nonaktif Kotim Bicara Niat Baik Pasti Ada Eks Dirjen Kemendagri, Ardian Noervianto (IDN Times/Aryodamar)

Ia mengaku tahu Andi sempat datang ke Jakarta untuk menemui Ardian Noervianto. Setelah pulang Andi disebut bercerita padanya bahwa pinjaman dana PEN 2021 telah disetujui.

"Pernah cerita hasil pertemuan, katanya 'Syukur alhamdulilah kita dapat bantuan untuk program bangun daerah'," katanya.

"Itu ceritanya setelah Mei (2021)," jelasnya.

Baca Juga: KPK Periksa Pejabat BNPB soal Dugaan Korupsi Bupati Kolaka Timur

3. Ardian Noervianto didakwa terima suap Rp2,4 milliar

Cari Duit Pelicin, Bupati Nonaktif Kotim Bicara Niat Baik Pasti Ada Eks Dirjen Kemendagri, Ardian Noervianto (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, eks Dirjen Kementerian Dalam Negeri Ardian Noervianto didakwa menerima suap Rp2,4 miliar. Suap itu diduga unuk memuluskan pengurusan pinajaman dan PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

Uang itu diduga diterima Ardian dari Andi Merya dan pengusaha dari Kabupaten Muna, Rusdianto Emba. Atas perbuatannya tersebut, Ardian didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya