Catat! Ini Protokol Kesehatan Lengkap Kurban Hingga Salat Idul Adha

Idul Adha di tengah pandemik COVID-19 akan berbeda

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengimbau semua pihak, agar memperhatikan protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan pada tiga kegiatan utama perayaan Idul Adha di tengah pandemik COVID-19.

Tiga kegiatan tersebut adalah penjualan hewan kurban, pemotongan hewan, dan pembagian daging kurban.

"Mohon agar semua pihak, terutama umat Muslim yang akan merayakan Idul Adha, agar betul-betul melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat, agar kita semua dapat terhindar dari peningkatan kasus COVID-19," ujar Wiku dalam konferensi pers di Media Center Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Jakarta, Kamis 30 Juli 2020.

Berikut adalah daftarnya protokol kesehatannya:

1. Protokol kesehatan jual-beli hewan kurban

Catat! Ini Protokol Kesehatan Lengkap Kurban Hingga Salat Idul AdhaIlustrasi Hewan Kurban di Arab Saudi (IDN Times/Umi Kalsum)

Untuk penjualan hewan kurban ada beberapa ketentuan yang wajib diikuti penjual dan pembeli, serta tempat yang digunakan untuk menjual hewan kurban. Ketentuan tempat penjual hewan kurban, antara lain:

1. Memiliki izin pemerintah daerah setempat
2. Mengatur pembatasan waktu, tata letak dan jaga jarak minimal satu meter
3. Membedakan akses jalan keluar dan masuk
4. Menyediakan sarana dan petunjuk Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS)
5. Memeriksa suhu tubuh di pintu masuk
6. Melarang orang sakit masuk ke tempat penjualan.

Sedangkan ketentuan bagi penjual dan pembeli hewan kurban, antara lain:

1. Mengoptimalkan penjualan melalui teknologi informasi atau secara daring
2. Penjual atau pekerja dari wilayah lain harus memiliki surat sehat
3. Menggunakan pakaian lengan panjang, masker atau Alat Pelindung Diri (APD) sesuai kebutuhan
4. Melakukan CTPS atau hand sanitizer
5. Membersihkan lapak dengan disinfektan
6. Menggunakan perlengkapan milik pribadi
7. Menghindari kontak langsung
8. Menggunakan etika batuk, bersih atau meludah yang tepat
9. Membersihkan diri dan perlengkapan pribadi saat tiba di rumah.

Baca Juga: JK: Idul Adha Musibah Besar Jika Tidak Disiplin Protokol Kesehatan

2. Protokol kesehatan pemotongan hewan kurban

Catat! Ini Protokol Kesehatan Lengkap Kurban Hingga Salat Idul Adhailustrasi petugas menggunakan masker saat kurban Idul Adha. ANTARA FOTO/Siswowidodo

Untuk kegiatan pemotongan hewan kurban yang aman COVID-19 dibagi menjadi dua, yaitu pemotongan yang dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R) dan pemotongan di luar RPH-R.

Untuk pemotongan yang dilakukan pada RPH-R, ketentuan yang harus dilakukan, antara lain:
1. Pemotongan dilakukan di RPH-R pemerintah dan swasta
2. Menjaga jarak minimal satu meter antar petugas
3. Mengatur kepadatan pekerja dan kebersihan diri
4. Mengukur suhu tubuh di pintu masuk
5. Menghindari kontak langsung antar petugas
6. Menyediakan fasilitas disinfeksi, CTPS dan hand sanitizer
7. Membersihkan peralatan sebelum dan sesudah digunakan
8. Petugas menggunakan masker, pelindung wajah, sarung tangan, apron dan sepatu boot.

Tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan di RPH-R, jika pemotongan dilakukan di luar RPH-R, ketentuan yang wajib dilakukan antara lain :
1. Pemeriksaan suhu tubuh
2. Melarang orang sakit untuk bertugas
3. Menjaga jarak minimal satu meter
4. Mengatur jumlah panitia pemotongan
5. Membatasi kepadatan orang di tempat pemotongan
6. Menerapkan kebersihan diri
7. Petugas menggunakan masker, pelindung wajah, sarung tangan, apron dan sepatu
8. Petugas tidak saling berhadapan saat pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging
9. Pembedaan petugas penanganan daging dan jeroan
10. Pendistribusian daging dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik

Tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan di RPH-R, berikut adalah ketentuan pemotongan di luar RPH-R:

1. Pemeriksaan suhu tubuh
2. Melarang orang sakit untuk bertugas
3. Menjaga jarak minimal satu meter
4. Mengatur jumlah panitia pemotongan
5. Membatasi kepadatan orang di tempat pemotongan
6. Menerapkan kebersihan diri
7. Petugas menggunakan masker, pelindung wajah, sarung tangan, apron dan sepatu
8. Petugas tidak saling berhadapan saat pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging
9. Pembedaan petugas penanganan daging dan jeroan
10. Pendistribusian daging dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

3. Panduan saat Idul Adha

Catat! Ini Protokol Kesehatan Lengkap Kurban Hingga Salat Idul AdhaRibuan umat Muslim melaksanakan salat Idulfitri 1 Syawal 1441 Hijriah di Masjid Agung Islamic Center, Lhokseumawe, Aceh. Minggu (24/5). (ANTARA FOTO/Rahmad)

Terkait panduan salat Idul Adha saat pandemik, ada beberapa hal yang wajib dilaksanakan pengelola masjid maupun jemaah yang melaksanakan ibadah di masjid.

Bagi pengelola masjid, ketentuan yang wajib dilaksanakan antara lain :
1. Menyiapkan petugas pengawas penerapan protokol kesehatan
2. Membersihkan dan mendisinfeksi area salat
3. Mengatur dan membatasi akses keluar - masuk
4. Menyediakan fasilitas CTPS dan _hand sanitizer_
5. Memeriksa suhu tubuh jamaah di pintu masuk
6. Membatasi jarak minimal satu meter dengan tanda khusus
7. Mempersingkat pelaksanaan salat dan kotbah sesuai rukun
8. Tidak mengumpulkan amal dengan pengedaran kotak infaq.

Bagi jemaah yang melaksanakan salat di masjid, wajib mematuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Tubuh dalam kondisi sehat
2. Membawa sajadah atau alas salat pribadi
3. Terus menggunakan masker saat melakukan ibadah
4. Melakukan CTPS atau menggunakan _hand sanitizer_
5. Kelompok anak-anak, lanjut usia dan orang dengan penyakit bawaan diimbau untuk tidak mengikuti salat berjamaah
6. Menjaga jarak antar jamaah minimal satu meter
7. Tidak boleh ada kontak fisik.

Baca Juga: Gak Sabar Mau Idul Adha? Eits, Ikuti Dulu Protokol Kesehatan Ini Ya!

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya