Cegah COVID-19, Warga DKI Dilarang ke Lokasi Pemotongan Hewan Kurban

Pembelian hewan kurban sebaiknya dilakukan secara daring

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian mengimbau warga tak dagang ke lokasi pemotongan saat hari raya Iduladha 1441 Hijriyah.

"Pemotongan hewan kurban hanya dihadiri oleh panitia dengan jumlah yang dibatasi, dan masyarakat yang berkurban tidak datang ke lokasi pemotongan. Daging kurban diantar oleh panitia ke rumah mustahik," kata Darjamuni dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7).

1. Pemotongan hewan kurban di zona merah COVID-19 dialihkan ke rumah pemotongan hewan

Cegah COVID-19, Warga DKI Dilarang ke Lokasi Pemotongan Hewan KurbanANTARA FOTO/Rahmad

Darjamuni menjelaskan pemotongan hewan kurban harus dilaksanakan sesuai ketentuan agama dan mematuhi protokol kesehatan penanganan COVID-19.

Selain itu, kata dia, warga diimbau memperhatikan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020, tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar pada masa Transisi Menuju Masyarakat Aman, Sehat dan Produktif.

"Untuk daerah yang sangat padat penduduk dan daerah yang ditetapkan sebagai zona merah, pemotongan hewan kurban dipindahkan ke rumah potong hewan (RPH) atau fasilitas pemotongan yang telah ditetapkan," ujar dia.

Baca Juga: Panduan Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat COVID-19

2. Daging kurban akan diperiksa di laboratorium

Cegah COVID-19, Warga DKI Dilarang ke Lokasi Pemotongan Hewan KurbanANTARA FOTO/Basri Marzuki

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan memastikan kesehatan daging kurban. Darjamuni mengungkapkan, nantinya akan ada pemeriksaan laboratorium di tempat pemotongan hewan kurban dari Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan.

"Pelaksanaan pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan kurban dan pemeriksaan daging kurban tidak dipungut biaya atau gratis," ujar dia.

Menurut Darjamuni, hewan kurban yang telah diperiksa kesehatannya dan dinyatakan sehat, akan diberikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

3. Masyarakat sebaiknya berkurban secara daring

Cegah COVID-19, Warga DKI Dilarang ke Lokasi Pemotongan Hewan KurbanIDN Times/Handoko

Selain itu, kata Darjamuni, masyarakat yang akan berkurban dianjurkan membeli hewan kurban secara daring, atau dikoordinasikan oleh panitia kurban atau menyalurkan kurban melalui lembaga sosial resmi dan terpercaya.

"Jika tetap ingin membeli secara langsung atau konvensional, harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19," ungkap dia.

Baca Juga: Cegah Virus Corona, Pedagang di Jogja Wajib Mandikan Hewan Kurban

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya