Cegah Penularan COVID-19, Perusahaan di Jakarta Diminta Setop Operasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi mengimbau seluruh perusahaan di ibu kota untuk menyetop kegiatannya sementara waktu.
Imbauan tersebut tertulis dalam Surat Edaran Nomor 14/SE/2020 Tentang Imbauan Bekerja di Rumah.
1. Perusahaan diharapkan mengambil langkah pencegahan
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Andri Yansyah mengatakan keputusan itu menindaklanjuti Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) dan berdasarkan pertimbangan perkembangan kondisi saat ini.
"Diharapkan kepada para pimpinan perusahaan untuk dapat mengambil langkah-langkah pencegahan terkait risiko penularan infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) dapat melakukan pekerjaan di rumah," kata Andri, Senin (16/3).
2. Ada tiga langkah pencegahan penyebaran virus corona
Editor’s picks
Andri menjelaskan ada tiga langkah untuk mencegah penyebaran virus corona di Jakarta. Pertama, perusahaan untuk sementara waktu menghentikan seluruh kegiatan usahanya. Kedua, perusahaan untuk sementara waktu mengurangi sebagian kegiatan usahanya.
"(ketiga) Perusahaan yang tidak dapat menghentikan kegiatan usahanya, mengingat kepentingan langsung yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan, kebutuhan bahan-bahan pokok dan BBM," ujarnya.
3. Andri Yansyah minta perusahaan melibatkan pekerja
Andri pun meminta perusahaan melibatkan pekerja maupun serikat di dalam perusahaan sebelum mengambil kebijakan menghentikan operasional perusahaan sementara waktu.
"Demikian surat edaran ini untuk menjadi perhatian," kata dia.
Baca Juga: [BREAKING] Pegawai CIMB Niaga Bintaro Dinyatakan Positif Virus Corona