[CEK FAKTA] Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PSBB hingga 18 Juni?

Sebuah unggahan viral menyebut Anies perpanjang PSBB

Jakarta, IDN Times - Sebuah artikel yang beredar viral di media sosial menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk keempat kalinya selama 14 hari.

Artikel itu menyebut bahwa Anies akan memperpanjang PSBB mulai Jumat (5/6) hingga (18/6) dan telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 412 tahun 2020.

Benarkah demikian?

1. Kepgub DKI Jakarta No 412/2020 mengatur tentang perpanjangan PSBB tahap kedua bukan keempat

[CEK FAKTA] Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PSBB hingga 18 Juni?Tangkapan layar Kepgub DKI Jakarta nomor 412 Tahun 2020 (Website/jdih.jakarta.go.id)

Berdasarkan penelusuran IDN Times, Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 412 tahun 2020 memang bertajuk Perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Namun, Kepgub dikeluarkan untuk perpanjangan PSBB ke tahap kedua mulai 22 April dan berakhir pada 7 Mei. Pemprov DKI Jakarta sudah tiga kali memperpanjang PSBB di ibu kota. PSBB tahap ketiga sudah dimulai sejak Jumat (22/5) dan berakhir pada Kamis (4/6).

Baca Juga: [CEK FAKTA] Virus Corona Bisa Menyebar lewat Sepatu, Benarkah?

2. Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan klarifikasi melalui Jala Hoaks

[CEK FAKTA] Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PSBB hingga 18 Juni?Jakarta Smart City Lounge

Dengan demikian, artikel tersebut dipastikan hoaks. Pemprov DKI Jakarta mengklarifikasi hal tersebut dalam kanal Jala hoaks. Kanal tersebut dibuat Pemprov DKI Jakarta untuk mencegah penyebaran informasi palsu atau salah terkait Pemprov DKI Jakarta yang disertai klarifikasi.

Selain itu, kanal informasi yang dikelola Seksi Pelayanan Informasi Publik, yang berada di bawah Bidang Informasi Publik, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta ini juga menerima laporan informasi palsu (hoaks) yang beredar luas melalui media sosial di masyarakat.

“Ini dilakukan dalam rangka pencegahan informasi palsu yang beredar di masyarakat, salah satu di antaranya adalah terkait informasi COVID-19,” ujar Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Provinsi DKI Jakarta, Atika Nur Rahmania pada Kamis (26/3).

3. Pemprov DKI Jakarta belum putuskan perpanjangan PSBB

[CEK FAKTA] Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PSBB hingga 18 Juni?Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan pemantauan akses masuk ke Jakarta (Dok. Humas DKI Jakarta)

Hingga artikel ini dimuat, Pemprov DKI Jakarta belum memutuskan apakah PSBB kembali diperpanjang atau tidak. Anies sempat dijadwalkan akan menyampaikan konferensi pers mengenai status PSBB namun ditunda hingga Kamis (4/6).

Baca Juga: [CEK FAKTA] Hoaks Soal Anies, Sibuk Main Bola hingga Tak Urus COVID-19

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya