Chuck Putranto Disebut Sudah Berupaya Tolak Perintah Ferdy Sambo

Sambo minta Chuck tak banyak bertanya

Jakarta, IDN Times - Terdakwa obstruction of justice kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Chuck Putranto, berharap divonis bebas. Chuck melalui Penasihat Hukumnya merasa hanya menjalankan perintahan jabatan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. 

"Terdakwa Chuck Putranto tidak dalam kehendak bebas dan tidak mampu melanggar perintah atasan dalam melakukan perbuatan Chuck Putranto, " ujar Tim Penasihat Hukum Chuck Putrantor, Rabu (8/2/2023).

Chuck disebut sudah berupaya menolak perintah Sambo dengan bertanya ke mantan Jenderal Polisi bintang dua itu. Namun, saat itu Sambo meminta Chuck tidak banyak bertanya dan siap bertanggung jawab atas perintahnya itu.

"Maka, menurut Eddy O.S. Hiariej dalam bukunya Prinsip-Prinsip Hukum Pidana halaman 280 tidaka ada gunanya menjatuhkan pidana terhadap seseorang yang melaksanakan perintah jabatan," ujar Tim Penasihat Hukum.

Chuck Putranto baik dalam pledoi maupun duplik Penasihat Hukumnya berharap divonis bebas. Selain itu, ia juga berharap nama baiknya, harkat, martabat, dan kedudukannya dipulihkan.

Diketahui, Chuck Putranto dituntut Jaksa 2 tahun penjara. Jaksa menilai ia terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam kasus tewasnya Yosua.

Baca Juga: Jaksa Minta Terdakwa OOJ Kasus Yosua Chuck Putranto Divonis Bersalah

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya