Chuck Putranto Divonis dalam Kasus OOJ Tewasnya Yosua 24 Februari 2023

Chuck berharap divonis bebas

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Chuck Putranto akan divonis dalam kasus obstruction of justice tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Jumat, 24 Februari 2023. Keputusan itu dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Untuk putusan Majelis Hakim akan bermusyawarah dan akan membacakan putusan dalam perkara ini Insya Allah pada Jumat, 24 Februari 2023," ujar Hakim, Rabu (8/2/2023).

Chuck Putranto baik dalam pledoi maupun duplik Penasihat Hukumnya berharap divonis bebas. Selain itu, ia juga berharap nama baiknya, harkat, martabat, dan kedudukannya dipulihkan.

Diketahui, Chuck Putranto dituntut Jaksa 2 tahun penjara. Jaksa menilai ia terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam kasus tewasnya Yosua.

Baca Juga: Chuck Putranto Disebut Sudah Berupaya Tolak Perintah Ferdy Sambo

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya