COP 4 Minamata: RI Insiasi Deklarasi Lawan Perdagangan Merkuri Ilegal

Pemakaian merkuri dalam 1 dasawarsa terakhir terus meningkat

Badung, IDN Times -  Pemerintah Indonesia menginisiasi 'Deklarasi Bali untuk Memerangi Perdagangan Merkuri Ilegal' dalam COP 4.2 Minamata di Kabupaten Badung, Bali. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, mengatakan inisiasi ini didasari pada meningkatnya penggunaan merkuri secara ilegal di dunia.

"Seperti dilansir UNEP (United Nations Environment Programme) pada 2020, merkuri adalah salah satu bahan kimia yang diperdagangkan secara ilegal di dunia dengan perkiraan nilai global lebih dari 200 juta dolar AS per tahun dan terus bertambah. Industri ilegal ini merupakan tantangan kuat dalam perjuangan kita, untuk membebaskan dunia dari merkuri," ujar Nurbaya di Bali Nusa Dua Convention Center, Senin (21/3/2022).

1. Penggunaan merkuri dalam satu dasawarsa terakhir terus meningkat

COP 4 Minamata: RI Insiasi Deklarasi Lawan Perdagangan Merkuri IlegalMenteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar di Cop 4.2 (IDN Times/Aryodamar)

Nurbaya mengatakan, lebih dari setengah merkuri yang digunakan dalam pertambangan emas skala kecil (PESK) diperdagangkan secara ilegal. Bahkan, beberapa di antaranya didapatkan dengan mudah melalui pasar daring.

"Meningkatnya penggunaan merkuri dalam satu dasawarsa terakhir, khususnya dalam PESK telah menjadi perhatian serius para pihak. Ini berpotensi melemahkan upaya kolektif kita dalam mengimplementasikan konvensi," ujarnya.

Ketua DPP Partai NasDem itu mengatakan, konsekuensi penggunaan merkuri secara ilegal tak hanya berdampak pada manusia khususnnya anak-anak dan perempuan, tapi juga berbagai masalah kesehatan lain. Selain itu, penggunaan merkuri juga bisa merusak komponen ekosistem seperti keanekaragaman hayati hingga perubahan iklim dan polusi.

"(Penggunaan merkuri juga) mengganggu data resmi global perdagangan merkuri. Sebagai contoh, pada 2019 saja, nilai perdagangan merkuri secara global diperkirakan mencapai 37,6 juta dolar AS. Ini mengkhawatirkan karena hanya menyumbang seperlima dari nilai global perdagangan ilegal," ujarnya.

"Artinya, ada lebih dari 150 juta dolar AS merkuri yang tidak terdaftar di luar sana," sambungnya.

Baca Juga: Menteri Siti Nurbaya: Peningkatan Penggunaan Merkuri Mengkhawatirkan!

2. Tak ada satu negara pun yang mampu mengatasi masalah penggunaan merkuri ilegal

COP 4 Minamata: RI Insiasi Deklarasi Lawan Perdagangan Merkuri IlegalMenteri LHK Siti Nurbaya di COP 4 Minamata Bali (dok. Humas KLHK)

Menurut Nurbaya, tidak ada satu negara pun yang mampu mengatasi masalah penggunaan merkuri secara ilegal dengan efektif, tanpa dukungan dari negara tetangga dan komunitas internasional. Sebab, skala industri ilegal ini masih belum diketahui dan juga punya sifat lintas batas.

"Harus ada kerja sama dan kolaborasi untuk mengatasi masalah ini," ujarnya.

Indonesia adalah salah satu negara yang terdampak penggunaan merkuri ilegal. Oleh karena itu, kata Nurbaya, Indonesia memandang masalah ini perlu diselesaikan secara mendesak melalui kesadaran dan komitmen global untuk memerangi perdagangan ilegal merkuri, di bidang pencegahan, pengawasan, dan penindakan.

"Dengan latar belakang ini, pemerintah Indonesia berinisiatif untuk mengarusutamakan isu di bawah Deklarasi Bali dalam COP ini," ujarnya.

3. Daftar isi deklarasi Bali untuk memerangi perdagangan merkuri ilegal

COP 4 Minamata: RI Insiasi Deklarasi Lawan Perdagangan Merkuri IlegalCOP 4 Minamata di Bali (IDN Times/Aryodamar)

Berikut adalah 12 poin 'Deklarasi Bali untuk Memerangi Perdagangan Merkuri Ilegal' yang dideklarasikan oleh 137 negara anggota Konvensi Minata:

  1. Tegaskan komitmen kami untuk melaksanakan pemantauan, pengendalian, pengawasan dan upaya penegakan di bawah hukum dan peraturan nasional untuk memerangi ilegal perdagangan merkuri dan, dengan demikian, meningkatkan kerja sama di antara Para Pihak
  2. Mendorong Para Pihak untuk merumuskan kebijakan, aturan dan lainnya yang sesuai tindakan, dalam yurisdiksi mereka, untuk mengatasi perdagangan ilegal merkuri, termasuk langkah-langkah untuk meningkatkan transparansi dan penegakan peraturan, dengan perhatian pada platform online seperti e-commerce dan perusahaan media sosial yang platform tuan rumah yang memfasilitasi perdagangan ilegal merkuri
  3. Menyerukan Para Pihak untuk meningkatkan kerjasama dan koordinasi internasional untuk meningkatkan kapasitas nasional untuk memerangi perdagangan ilegal merkuri, untuk mengembangkan praktik alat dan sistem pemberitahuan dan berbagi informasi untuk memantau dan mengelola perdagangan merkuri, untuk bertukar pengalaman dan praktik yang berkaitan dengan pemberantasan ilegal perdagangan merkuri, termasuk mengurangi penggunaan merkuri dalam skala kecil dan rakyat pertambangan emas, dan berbagi contoh perundang-undangan nasional, serta data dan informasi terkait dengan perdagangan tersebut
  4. Mempromosikan kerjasama lintas batas, regional dan internasional di antara hukum jaringan penegakan untuk meningkatkan koordinasi yang berkaitan dengan pemberitahuan, pencegahan, penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan perdagangan ilegal merkuri
  5. Lebih meningkatkan kerjasama internasional dan antar lembaga, koordinasi dan perencanaan untuk memfasilitasi pengembangan kapasitas, antara lain melalui pelatihan, program pengarusutamaan dan pendidikan bagi petugas bea cukai, polisi dan hukum lainnya aparat penegak hukum, dan melalui program untuk meningkatkan kesadaran di tingkat lokal, dampak, bahaya dan risiko perdagangan merkuri di tingkat nasional dan global secara ilegal
  6. Mengundang organisasi internasional terkait, seperti sekretariat Konvensi Minamata, Organisasi Polisi Kriminal Internasional (INTERPOL), Organisasi Pabean Dunia dan Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan, menjajaki kemungkinan kerjasama dalam menangani perdagangan ilegal merkuri
  7. Mengakui bahwa strategi untuk mengatasi dan meminimalkan perdagangan ilegal merkuri akan paling efektif jika mencakup pengendalian sisi permintaan dengan mempromosikan dan membiayai penelitian dan akses ke alternatif non-merkuri; sisi pasokan pengendalian dengan, antara lain, berkomitmen untuk menghentikan penambangan merkuri primer, dan kontrol transit dengan meningkatkan pemantauan barang transit dan mengidentifikasi dan menghapus jalur perdagangan merkuri ilegal
  8. Mempromosikan penggunaan alternatif yang layak secara ekonomi untuk merkuri dan menerapkan sistem berbasis insentif, serta mendorong keterlibatan aktif dan partisipasi, dan kolaborasi erat dengan, pemangku kepentingan terkait, termasuk Pemerintah, masyarakat lokal, organisasi masyarakat sipil, sektor swasta dan akademisi
  9. Mengundang kerjasama dalam pengembangan kapasitas, bantuan teknis dan alih teknologi untuk pengelolaan merkuri yang berwawasan lingkungan dan limbah merkuri di negara berkembang
  10. Mempromosikan studi terpadu perdagangan ilegal merkuri yang menggabungkan masalah sosial ekonomi, faktor keuangan dan peran kegiatan melanggar hukum yang lebih luas, seperti korupsi dan aliran keuangan gelap, untuk mengidentifikasi kelompok populasi yang berisiko dan mengembangkan regulasi yang ditargetkan
  11. Mempromosikan lebih lanjut pengembangan dan penerapan pendidikan bahan dan program untuk digunakan di sekolah dan pendidikan pemuda, khususnya dalam daerah dengan tingkat aktivitas pertambangan emas rakyat dan skala kecil yang tinggi, untuk meningkatkan literasi kesehatan tentang dampak buruk merkuri terhadap lingkungan dan kesehatan manusia serta kebutuhan untuk mengurangi paparan merkuri dan untuk menumbuhkan kesadaran bahaya merkuri dan untuk diberitahu tentang alternatif yang lebih aman yang tersedia dan metode
  12. Mendorong negara donor, lembaga dan keuangan internasional lembaga untuk berkontribusi pada kemajuan tujuan deklarasi ini melalui penyediaan dana dan bantuan teknis dalam mendukung upaya nasional, lintas batas dan subregional.

Baca Juga: KLHK Ungkap 4 Sektor Pemakai Merkuri di RI, Termasuk Kesehatan

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya