Dadan Tri Minta Bantuan Sekretaris MA Hasbi Hasan 'Atur' Kasasi

Total uang yang diberikan Rp11,2 miliar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Komisaris Independen Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, sebagai tersangka suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan, Dadan meminta bantuan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan untuk mengatur perkara kasasi yang tengah dihadapi Heryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Ghufron menyebut, Dadan bersedia membantu Heryanto 'mengatur' perkara di Mahkamah Agung karena mendapatkan imbalan uang. Dalam sebuah pertemuan di Rumah Pancasila, Semarang, Jawa Tengah, Dadan menghubungi Hasbi Hasan lewat telepon WhatsApp.

"Ini Pak, ada yang mau minta tolong. Ini ada rekan saya orang Semarang sedang mengurus kasus di Mahkamah Agung" ujar Ghufron menirukan percakapan Dadan dengan Hasbi Hasan.

Heryanto kemudian mengirimkan uang tujuh kali kepada Dadan. Totalnya mencapai Rp11,2 miliar.

"Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY kepada HH pada sekitar bulan Maret 2022," jelas Ghufron.

Dadan kemudian menghubungi pengacara Yosep Parera. Ia menyampaikan bahwa kasasi yang diajukan Heryanto sudah 'diamankan' dengan kalimat, 'Udh aman 5 thn Bang' (Sudah aman 5 tahun, Bang).

"Yang artinya, tersangka DTY menginformasikan kepada YP jika putusan perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun," jelas Ghufron.

Baca Juga: Atur Perkara, Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Diberi Rp11,2 M

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya