Dadan Tri, Orang Luar yang Jadi Makelar Kasus di Mahkamah Agung

Dadan hubungi Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk atur perkara

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menahan Dadan Tri Yudianto yang diduga menjadi makelar kasus di Mahkamah Agung. Dadan merupakan seorang mantan Komisaris BUMN Wika Beton.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya akan mencari tahu jaringan yang dimiliki Dadan di internal Mahkamah Agung. Sebab, ia bukan bagian dari internal Mahkamah Agung.

"Sedang kami dalami seperti apa jaringannya, apakah hanya pada satu orang atau kepada orang yang lain," kata Asep, Rabu (7/6/2023).

Baca Juga: Dadan Tri Minta Bantuan Sekretaris MA Hasbi Hasan 'Atur' Kasasi

1. Dadan hubungi langsung Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk atur perkara

Dadan Tri, Orang Luar yang Jadi Makelar Kasus di Mahkamah AgungSekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan yang jadi Tersangka suap penanganan perkara (IDN Times/Aryodamar)

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelumnya menyebut Dadan dimintai tolong untuk mengatur perkara kasasi di MA yang tengah dihadapi Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka. Permintaan itu disanggupi Dadan karena Heryanto bersedia menyerahkan uang sebagai imbalan.

Kemudian, Dadan meghubungi Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk membantunya mengurus perkara itu. Dadan menghubungi Hasbi ketika sedang bertemu Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Yosep Parera.

"Ini Pak ada yang mau minta tolong. Ini ada rekan saya orang Semarang sedang mengurus kasus di Mahkamah Agung" ujar Ghufron menirukan percakapan Dadan dengan Hasbi Hasan.

Baca Juga: Windy Idol Diduga Kelola Rumah Sekretaris MA Hasbi Hasan

2. Dadan Tri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan diduga nikmati suap Rp11,2 miliar

Dadan Tri, Orang Luar yang Jadi Makelar Kasus di Mahkamah AgungSekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Heryanto kemudian mengirimkan uang tujuh kali kepada Dadan. Totalnya mencapai Rp11,2 miliar.

"Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY kepada HH pada sekitar bulan Maret 2022," jelas Ghufron.

Baca Juga: KPK Sebut Penahanan Sekretaris MA Hasbi Hasan Hanya Soal Waktu

3. Putusan kasasi langsung sesuai permintaan usai Dadan terima uang

Dadan Tri, Orang Luar yang Jadi Makelar Kasus di Mahkamah AgungEks Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto diborgol dan pakai rompi oranye KPK usai pemeriksaan pada Selasa (6/6/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Dadan kemudian menghubungi pengacara Yosep Parera. Ia menyampaikan bahwa Kasasi 'diamankan' sesuai permintaan Heryanto dengan kalimat 'Udh aman 5 thn bang'.

"Yang artinya tersangka DTY menginformasikan kepada YP jika putusan perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama Terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun," jelas Ghufron

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya