Daftar 8 Kantor yang Ditutup Sementara di Hari Pertama PSBB Jakarta

Paling banyak ada di Jakarta Barat

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta langsung bergerak menyidak protokol kesehatan yang ada di perkantoran pada hari pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"3 perusahaan tutup karena langgar protokol kesehatan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Andri Yansyah saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2020).

1. Daftar sebaran lengkap perusahaan yang ditutup sementara

Daftar 8 Kantor yang Ditutup Sementara di Hari Pertama PSBB JakartaIlustrasi Kerja (IDN Times/Besse Fadhilah)

Dalam data yang diberikan, Andri memaparkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan mendadak (sidak) terhadap 64 perusahaan yang ada di ibu kota di hari pertama PSBB. Selain 3 yang ditutup karena langgar protokol kesehatan, Andri mengatakan ada 5 perusahaan tutup sementara karena ditemukan kasus positif COVID-19.

Berikut adalah sebaran lengkap 8 perusahaan yang ditutup sementara karena pada hari pertama PSBB:

Perusahaan yang ditutup sementara karena ditemukan kasus COVID-19:

  1. Jakarta Barat: 3 perusahaan
  2. Jakarta Timur: 1 perusahaan
  3. Jakarta Selatan: 1 perusahaan

Perusahaan yang ditutup sementara karena langgar protokol kesehatan:

  1. Jakarta Barat: 2 perusahaan
  2. Jakarta Pusat: 1 perusahaan

Baca Juga: PSBB Jakarta Diperketat, Pemerintah Tetap Izinkan Bekerja dari Kantor

2. Kerahasiaan pelapor pelanggaran protokol kesehatan dijamin

Daftar 8 Kantor yang Ditutup Sementara di Hari Pertama PSBB Jakartailustrasi karyawan (Unsplash/Alex Kotliarskyi)

Pemprov DKI Jakarta melakukan beragam upaya ntuk mengetahui ketaatan protokol kesehatan di kantor. Upaya tersebut adalah dengan meminta kantor untuk wajib lapor ke Pemprov DKI Jakarta, pemeriksaan protokol kesehatan mendadak, hingga menerima laporan dari masyarakat atau karyawan melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).

Andri Yansyah mengungkapkan, salah satu alasan dibuatnya sistem pelaporan berbasis aplikasi adalah untuk mengakomodir orang-orang yang khawatir melaporkan pelanggaran protokol di kantornya.

"Kadang karyawan juga ada sedikit kekhawatiran, takut. Biasanya mereka lapor sembunyi-sembunyi di aplikasi yang kita bangun," kata Andri kepada wartawan, Senin (14/9/2020).

Usai laporan diterima, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pemeriksaan kepada kantor atau perusahaan yang dilaporkan. Andri pun menjamin kerahasiaan data pelapor pelanggaran protokol kesehatan di kantornya.

"Iya (ada jaminan kerahasiaan data pelapor), dong. Kalau ada yang lapor (harusnya) perusahaan berterima kasih karena sudah diingatkan untuk memutus mata rantai COVID-19, jangan malah dimusuhin," jelasnya.

3. Hanya ada 11 sektor usaha yang boleh beroperasi

Daftar 8 Kantor yang Ditutup Sementara di Hari Pertama PSBB JakartaIlustrasi (Facebook.com/AniesBaswedan)

Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemprov DKI Jakarta hanya mengizinkan 11 sektor usaha dan kantor pemerintahan untuk beroperasi dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen. Sisanya, perkantoran wajib menerapkan kerja jarak jauh atau dari rumah.

11 sektor tersebut adalah kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan dan perbankan termasuk pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar seperti utilitas publik dan yang memfasilitasi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: DKI Jamin Kerahasiaan Pelapor Pelanggaran Protokol COVID-19 di Kantor 

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya