Dakwaan Kasus Korupsi Asabri: Negara Rugi Rp22,78 Triliun!

Dua terdakwa divonis seumur hidup pada kasus Jiwasraya

Jakarta, IDN Times - Kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) mulai dipersidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/8/2021). Dalam sidang kali ini, para terdakwa didakwa merugikan negara Rp22,78 triliun.

"(Terdakwa) merugikan negara sebesar Rp22.788.566.482.083," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Senin.

Baca Juga: Dirut Asabri: Bentjok dan Heru Sanggup Kembalikan Uang Asabri Rp10,9 T

1. Seharusnya ada delapan orang yang didakwa, tapi satu terpapar COVID-19

Dakwaan Kasus Korupsi Asabri: Negara Rugi Rp22,78 Triliun!Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Mereka yang didakwa adalah Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Maret 2016 - Juli 2020 Sonny Widjaja, Dirut PT Asabri 2012 - Maret 2016 Adam Rachmat Damiri, Dikretur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014 - Agustus 2019 Hari Setianto, Dirut PT Eureka Prima Jakarta Lukman Purnomosidi, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Benny Tjokrosaputro,  Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri 2012 - Juni 2014 Bachtiar Effendi.

Seharusnya, terdakwa Bachtiar Effendi juga disidang hari ini. Namun, ia berhalangan hadir karena terpapar COVID-19 dan menjalani perawatan di rumah sakit.

2. Para terdakwa didakwa memperkaya diri sendiri dan korporasi

Dakwaan Kasus Korupsi Asabri: Negara Rugi Rp22,78 Triliun!Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Jaksa mengatakan, para terdakwa memperkaya diri sendiri korporasi dengan melakukan proses restrukturisasi pengelolaan investasi berbentuk saham, dan reksa dana menggunakan dana investasi Asabri.

Terdapat empat manajer investasi yang mengelola reksadana Asabri secara tidak profesional yakni Recapital Asset Management, PT OSO Manajemen Investasi, PT Victoria Manajemen Investasi, dan PT Insight Investments Management.

Jaksa menilai saham-saham pada reksadana milik PT Asabri pada manajer investasi tersebut merupakan saham berisiko dan tidak likuid yang akhirnya tak memberi keuntungan.

Manajer investasi itu dikendalikan beberapa terdakwa. PT Insight Investments Management sempat dikendalikan Heru, Benny, dan Jimmy serta Kepala Divisi Investasi Asabri 2012-2017 Ilham Wardhana Siregar. Ilham juga merupakan terdakwa perkara tersebut. Namun, penuntutannya dihentikan karena meninggal dunia pada Sabtu, 31 Juli 2021.

Atas perbuatannya, para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

3. Benny Tjokro dan Heru Hidayat merupakan terpidana kasus Asuransi Jiwasraya

Dakwaan Kasus Korupsi Asabri: Negara Rugi Rp22,78 Triliun!ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Dalam kasus ini, terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokorosaputro juga didakwakan pasal pencucian uang sesuai Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Heru dan Benny juga menjadi terpidana korupsi Asuransi Jiwasraya dan telah divonis seumur hidup.

Baca Juga: Jaksa Agung Umumkan Kerugian Kasus Asabri Jadi Rp22,78 Triliun

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya