Debat Bambang Widjojanto Vs KPK soal Status Tersangka Mardani Maming

KPK bantah kriminalisasi Mardani Maming

Jakarta, IDN Times - Eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dan KPK kembali adu argumen mengenai status tersangka yang disematkan pada Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming.

Bambang yang kini menjadi pengacara Mardani itu, menyebut politikus PDI Perjuangan itu dikriminalisasi KPK.

"Semoga fakta yang sesungguhnya akan terbongkar karena ini underlying-nya adalah transaksi bisnis. Jika persaingan bisnis tidak bisa dikriminalisasi karena akan meruntuhkan kepercayaan bisnis," ujar Bambang kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga: Mardani Maming Diduga Berulang Kali Terima Suap, Totalnya Rp104,3 M

1. KPK sebut Bambang Widjojanto latah

Debat Bambang Widjojanto Vs KPK soal Status Tersangka Mardani MamingMantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto (IDN Times/Helmi Shemi)

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, mengatakan pernyataan Bambang sebagai pengacara Mardani adalah hal lumrah, tapi salah. Menurutnya, tuduhan Bambang yang menyebut KPK mengkriminalisasi Mardani adalah hanya latah.

"Tuduhan bahwa KPK melakukan kriminalisasi adalah kelatahannya saja. Karena perlu diingat, kriminalisasi adalah bagian proses dari kebijakan legislatif, yakni untuk menetapkan suatu perbuatan yang sebelumnya belum diancam dengan sanksi pidana, kemudian dirumuskan dalam undang-undang sebagai perbuatan yang diancam dengan pidana," ujarnya.

2. KPK bantah kriminalisasi Mardani Maming

Debat Bambang Widjojanto Vs KPK soal Status Tersangka Mardani MamingPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali menegaskan penetapan Mardani sebagai tersangka bukan kriminalisasi. Sebab, penetapan tersebut merupakan bagian dari kebijakan penegakan hukum pidana.

"Jadi jangan kemudian, ketika ada perbedaan pandangan lalu menuduh adanya kriminalisasi sebagai alasan pembenaran suatu kepentingan yang seolah mengutamakan nilai luhur advokat," ujarnya.

KPK menyadari korupsi sebagai modus kejahatan yang kompleks dan dampak buruknya dirasakan masyarakat luas, penanganannya penuh tantangan. Meski demikian, KPK tetap berkomitmen untuk mengemban amanah penegakan hukum tindak pidana korupsi yang seadil-adilnya, sesuai ketentuan dan norma hukum yang berlaku.

"Hal ini juga tentu butuh dukungan dan pengawasan seluruh elemen masyarakat, demi tegaknya pemberantasan korupsi di negeri ini," ujar Ali.

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Mardani Maming Hanya Dibela HIPMI dan PBNU

3. Bambang Widjojanto tidak lagi jadi pengacara Mardani Maming

Debat Bambang Widjojanto Vs KPK soal Status Tersangka Mardani MamingKader PDIP Mardani Maming Akhirnya Serahkan Diri ke KPK (IDN Times/Aryodamar)

Bambang diketahui tidak lagi menjadi pengacara Mardani Maming. Sebab, ia hanya fokus pada gugatan praperadilan mengenai penetapan status tersangka Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu.

"Sedari awal saya hanya komitmen untuk menjadi lawyer di praperadilan saja. Itu sebabnya di surat kuasa pendampingan pemeriksaan sebelumnya nama saya pun tidak ada," ujarnya.

"Saya meyakini lawyer yang sekarang akan all out untuk membela tersangka," imbuh Bambang.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya