Demi Anak, Ratusan PNS DKI Jakarta Izin Telat Kerja

Ini adalah sekolah hari pertama

Jakarta, IDN Times - Ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta mengajukan izin telat kerja demi mengantar anak saat hari pertama ke sekolah pada Senin (15/7).

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepagawaian Daerah DKI Jakarta Chaidir. Meski demikian, jumlah itu tak lebih dari dua persen jumlah PNS di DKI Jakarta.

"Ada 898 orang pegawai yang izin untuk mengantarkan anak sekolah. Jika dipersentasekan dari 65.952 sekitar 1,36 persen," ucap Chaidir di konfirmasi, Senin (15/7).

1. PNS DKI dapat toleransi

Demi Anak, Ratusan PNS DKI Jakarta Izin Telat KerjaIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Pemprov DKI memberikan toleransi bagi PNS yang kembali bekerja melebihi pukul 09.30 hingga pukul 11.00 WIB dengan pertimbangan jalanan macet atau jarak rumah dengan sekolah yang jauh.

"Kan kalau sekolahnya jauh, kan enggak mungkin, belum jalanan macet, masa kita enggak toleransi. Memang hari ini hari bebas buat orangtua mengantarkan anak-anaknya ke sekolah," jelas Chaidir.

Baca Juga: 219.996 Siswa di Jakarta Laksanakan Hari Pertama Sekolah

2. Pemprov ingin PNS DKI perhatikan pendidikan anaknya

Demi Anak, Ratusan PNS DKI Jakarta Izin Telat KerjaIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Chaidir mengatakan kebijakan tersebut dibuat lantaran sebagian PNS DKI berlatar belakang sebagai orangtua yang memiliki kewajiban memastikan anak-anaknya mendapatkan pendidikan yang baik. Selain itu, komunikasi anak-orangtua akan terjalin dengan baik.

Kebijakan itu diatur di dalam Surat Edaran Nomor 54/SS/2019 tentang izin mengantar anak sekolah pada hari pertama sekolah. SE ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah.

3. Hubungan baik orangtua murid dan guru juga terbentuk

Demi Anak, Ratusan PNS DKI Jakarta Izin Telat KerjaIDN Times/Toni Kamajaya

Pemprov DKI menilai perilaku orang tua mengantar anak ke sekolah pada hari pertama akan menciptakan interaksi dan komunikasi yang baik antara orangtua dan guru. 

"Dengan demikian bisa terjadi komitmen bersama dalam mengawal pendidikan anak pada tahun ajaran 2019-2020," demikian isi surat edaran itu.

Baca Juga: Berlinang Air Mata, Baiq Nuril Bacakan Surat Permohona pada Jokowi

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya