Demo di DPR, TransJakarta Alihkan Rute Koridor 9 Pinang Ranti-Pluit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT TransJakarta mengalihkan rute layanan koridor 9 Pinang Ranti-Pluit akibat aksi massa di depan gedung DPR, Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Rabu (24/6).
"Sehubungan dengan terjadinya unjuk rasa di sekitar gedung MPR/DPR/DPD RI. Untuk layanan optimal, maka Koridor 9 (Pinang Ranti - Pluit) arah Pluit setelah Semanggi dialihkan sementara melalui Tol ke luar Slipi Jaya," kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas Transjakarta Nadia Disposanjoyo dalam keterangan tertulisnya yang diterima IDN Times, Rabu (24/6).
1. Rute TransJakarta Pluit-Pinang Ranti tak bisa halte JCC Senayan dan Slipi Petamburan
Baca Juga: Sempat Setuju, PAN Akhirnya Resmi Tolak RUU HIP
Akibat aksi massa tersebut, bus Transjakarta tidak bisa melalui halte JCC Senayan dan Slipi Petamburan. Sementara, untuk arah sebaliknya dipastikan berjalan normal.
"Pelayanan akan kembali seperti semula setelah akses jalan aman dilintasi armada kami," kata Nadia.
2. Polisi tak melakukan pengalihan arus lalu lintas jalur reguler
Editor’s picks
Meski ada aksi massa, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berupaya tidak menerapkan pengalihan arus kendaraan saat massa berunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI, Jakarta Pusat.
"Kita akan upayakan agar tidak ada pengalihan arus dan situasional," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi Antara, Rabu (24/6).
Namun, Sambodo menuturkan petugas akan mengalihkan arus kendaraan jika massa berunjuk rasa memenuhi jalan yang berdampak terhadap kepadatan lalu lintas di sekitar Gedung DPR/MPR/DPD RI.
3. Massa mendesak pemerintah hentikan pembahasan RUU HIP
Sebagai informasi, sejumlah organisasi massa yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis menggelar demonstrasi di depan gedung DPR/MPR/DPD RI untuk mendesak pemerintah dan DPR RI menghentikan pembahasan soal Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Baca Juga: Mahfud MD: RUU HIP Bermasalah Secara Substansial dan Prosedural