Desa Antikorupsi, Program Baru KPK Cegah Korupsi dari Tingkat Dasar

FIrli Bahuri gak ingin kepala desa terjeerat korupsi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat program pemberantasan korupsi baru benama Desa Antikorupsi. Program ini merupakan salah satu upaya KPK untuk mencegah terjadinya korupsi di tingkat desa.

"Kita sangat memahami bahwa dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat sejak tahun 2015 sampai dengan sekarang kurang lebih Rp468,5 triliun. KPK sangat prihatin dengan berbagai kejadian yang menimpa para kepala desa dan perangkat desa, data menunjukkan sampai dengan hari ini tidak kurang dari 601 perkara korupsi yang melibatkan perangkat desa dengan 686 orang," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (7/6/2022).

"Nah KPK berkepentingan untuk membebaskan para kepala desa supaya tidak terjadi praktik korupsi, kita harus hentikan," sambungnya.

Baca Juga: Bentuk Desa Antikorupsi di Sulsel, Firli Tidak Mau Lagi Kades Korupsi

1. KPK ingin tidak ada korupsi di tingkat desa

Desa Antikorupsi, Program Baru KPK Cegah Korupsi dari Tingkat DasarKetua KPK, Firli Bahuri (IDN Times/Aryo Damar)

Firli mengungkapkan bahwa korupsi yang kerap terjadi di Indonesia terkait dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan beli jabatan. KPK tidak ingin hal itu terjadi.

"Anggaran Rp468 triliun yang dikucurkan untuk desa itu kita harus pastikan bahwa setiap kepala desa paham, bagaimana menyusun rencana kerja daripada desa, yang kedua dia juga paham untuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran itu sendiri, yang kerja adalah pertanggungjawabannya secara benar baik materil maupun formal sehingga jauh dari perbuatan-perbuatan korupsi," ujar Firli.

Baca Juga: Daftar 10 Desa Siap Jadi Calon Percontohan Desa Antikorupsi

2. 10 Desa antikorupsi dipilih oleh KPK hingga Kemendagri

Desa Antikorupsi, Program Baru KPK Cegah Korupsi dari Tingkat DasarDeputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana. (dok. Humas KPK)

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Wawan Wardiana mengatakan bahwa ada 10 desa antikorupsi yang dipilih. Pemilihan 10 desa itu tidak dilakukan oleh KPK, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kementerian Dalam Negeri, hingga Kementerian Keuangan.

"Pemilihan 10 desa itu telah dimulai sejak awal Februari dengan empat tahapan. Pertama, yakni tahapan observasi di mana tim KPK melakukan observasi terhadap 23 desa di 10 provinsi yang menjadi target untuk menilai kesiapannya yang menjadi percontohan desa antikorupsi. Kemudian didapatkan 10 desa terpilih di 10 provinsi," jelas Wawan.

Baca Juga: KPK: Rompi Biru Antikorupsi Inisiatif PLN

3. Daftar 10 desa antikorupsi

Desa Antikorupsi, Program Baru KPK Cegah Korupsi dari Tingkat Dasarilustrasi KPK (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Berikut adalah daftar 10 desa antikorupsi yang terpilih:

  1. Desa Pakkato, Kecamatan Bontomarannu, Gowa
  2. Desa Kamang Hilla, Kabupaten Agam, Sumatera Barat
  3. Desa Hanura, Kabupaten Pesawaran, Lampung
  4. Desa Mungguk, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat
  5. Desa Cibiru Wetan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat
  6. Desa Banyubiru, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah
  7. Desa Sukojati, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur
  8. Desa Kutuh, Kabupaten Badung, Bali
  9. Desa Kumbang, Kabupaten Lombok Timur, NTB
  10. Desa Batusoko Barat, Kabupaten Ende, NTT.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya