Dewas Lempar Kasus Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli ke Pimpinan KPK

Lili sudah mundur dari KPK

Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas melempar 'bola panas' kasus dugaan gratifikasi eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, ke pimpinan KPK.

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean mengatakan, kasus Lili kini bukan wewenang Dewas lagi, karena Lili sudah bukan pegawai KPK lagi.

"Itu bukan wewenang Dewan Pengawas," kata Tumpak kepada wartawan di Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).

Lili sebelumnya dilaporkan atas kasus gratifikasi karena diduga menerima fasilitas menonton MotoGP Mandalika dari Pertamina.

Menurut Tumpak, Dewas hanya berwewenang mengusut dugaan pelanggaran etik anggota KPK. Karena itu, Tumpak mengatakan, Dewas akan menyerahkan kasus Lili ini ke pimpinan KPK. Menurutnya, saat ini keputusan ada di tangan Ketua KPK Firli  Bahuri dan pimpinan KPK lainnya, apakah ingin melanjutkan kasus Lili ke ranah pidana atau tidak.

"Setelah ini akan kami sampaikan pada pimpinan. Apakah nantinya pimpinan menindaklanjuti dan seterusnya, itu bukan wewenang kami," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Lili seharusnya diadili dalam dugaan pelanggaran etik berupa penerimaan sejumlah fasilitas hingga tiket menonton MotoGP Mandalika dari Pertamina. Sidang etik ini gugur lantaran Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden terkait pemberhentian Lili dari KPK per hari ini.

Baca Juga: Lili Pintauli Ajukan Surat Mundur dari Pimpinan KPK, Jokowi Setuju

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya