Dewas: Lili Pintauli Siregar Bukan Insan KPK Lagi

Lili telah mengajukan surat pengunduran diri

Jakarta, IDN Times -  Dewan Pengawas batal mengadili Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam dugaan pelanggaran etik berupa penerimaan fasilitas hingga tiket menonton MotoGP Mandalika dari PT Pertamina. Sebab, ia sudah menyatakan mundur dari kursi pimpinan dan Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah menerimanya.

"Jadi dengan adanya Keppres, tentunya dia bukan lagi sebagai insan KPK, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi melanggar kode etik sesuai kode etik yang ada pada KPK," ujar Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).

"Jadi kenapa dihentikan, karena dia bukan insan KPK lagi," sambungnya.

Diketahui, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini membenarkan bahwa Lili telah mengajukan surat pengunduran diri. Faldo menyebut Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden soal pemberhentian mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban itu.

Baca Juga: Lili Pintauli Ajukan Surat Mundur dari Pimpinan KPK, Jokowi Setuju

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya