Didakwa Terlibat Terorisme, Munarman: Saya Makin Gak Ngerti

Munarman didakwa gerakkan orang untuk terlibat terorisme

Jakarta, IDN Times - Eks Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Munarman didakwa mengerakkan orang berbuat aksi tindak pidana terorisme. Usai mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum sekitar empat jam, Munarman mengaku semakin tidak mengerti.

“Setelah mendengarkan jaksa penuntut umum membacakan (dakwaan) saya makin tidak mengerti,” tutur Munarman yang dihadirkan secara daring dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

1. Munarman bakal ajukan eksepsi pekan depan

Didakwa Terlibat Terorisme, Munarman: Saya Makin Gak NgertiMantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

Munarman pun bakal mengajukan keberatan pada sidang berikutnya yang berlangsung pada Rabu, 15 Desember 2021. Menurutnya banyak kesalahan ketika jaksa membacakan dakwaan.

“Saya akan ajukan eksepsi karena banyak sekali kesalahan-kesalahan baik kesalahan ketik maupun kesalahan istilah dalam surat dakwaan,” kata dia.

Baca Juga: Eks Sekjen FPI Munarman Didakwa Gerakkan Orang buat Aksi Terorisme

2. Munarman bakal ajukan eksepsinya sendiri

Didakwa Terlibat Terorisme, Munarman: Saya Makin Gak NgertiAzis Yanuar (IDN Times/Aryodamar)

Kuasa hukum Munarman, Azis Yanuar, mengatakan kliennya akan mengajukan eksepsi sendiri. Meski begitu, kuasa hukum juga akan mengajukan eksepsi yang berbeda.

“Pak Munarman akan menyusun sendiri ekspesinya, begitu pun dengan kami dari tim kuasa hukum,” kata Aziz.

3. Munarman didakwa gerakkan orang untuk berbuat tindak pidana terorisme

Didakwa Terlibat Terorisme, Munarman: Saya Makin Gak NgertiMantan Sekjen FPI Munarman (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Jaksa mendakwa Munarman menggerakkan orang untuk aktifitas tindak pidana terorisme yang terafiliasi ISIS. Ia disebut terlibat pembaiatan kepada ISIS di sejumlah lokasi seperti Makassar dan Deli Serdang.

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasa," kata jaksa.

Atas hal tersebut, Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga: Munarman Disebut Sebar Propaganda ISIS di UIN Ciputat hingga Makassar 

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya