Diduga Halangi Penyidikan Surya Darmadi, 2 Bos Perusahaan Diperiksa

Kejagung memeriksa dua orang dengan jabatan direktur 

Jakarta, IDN Times - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua direktur perusahaan, yakni AD dan TTG dalam dugaan perintangan penyidikan kasus PT Duta Palma Group yang merugikan negara Rp78 triliun.

Diketahui, AD merupakan Direktur PT Wanamitra Permai, sedangkan TTG adalah Direktur PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur.

"Diperiksa mengenai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Selasa (16/8/2022).

Baca Juga: Rugikan Negara Rp78 Triliun, Aset Surya Darmadi di Luar Negeri Diburu

1. Seorang pegawai PT Wanamitra Permai juga diperiksa

Diduga Halangi Penyidikan Surya Darmadi, 2 Bos Perusahaan DiperiksaKepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hukum Ketut Sumedana (dok. Kejagung RI)

Selain AD dan TTG, Jampidsus juga memeriksa HH terkait kasus tersebut. Diketahui, HH merupakan marketing supervisor dari PT Wanamitra Permai.

"Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka RTR dan Tersangka SD," ujar Ketut.

Baca Juga: Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp78 T Ditahan di Rutan Salemba

2. Pemeriksaan dilakukan untuk membuktikan perbuatan Surya Darmadi

Diduga Halangi Penyidikan Surya Darmadi, 2 Bos Perusahaan Diperiksailustrasi Surya Darmadi (IDN Times/Aditya Pratama)

Ketut mengatakan, pemeriksaan mereka berlangsung pada Selasa. Pemeriksaan masih terus dilakukan untuk memperkuat bukti dalam tindak pidana korupsi tersebut.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," ujar Ketut.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Mulai Sita Aset Lahan Milik Surya Darmadi

3. Surya Darmadi diduga rugikan negara Rp78 triliun

Diduga Halangi Penyidikan Surya Darmadi, 2 Bos Perusahaan Diperiksailustrasi Surya Darmadi (IDN Times/Aditya Pratama)

Diberitakan sebelumnya, Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka korupsi bersama mantan Bupati Indragiri Hulu, M Thamsir Rachman.

Keduanya diduga terlibat korupsi lahan PT Duta Palma hingga membuat negara merugi sebesar Rp78 triliun.

Ini merupakan kasus pidana yang merugikan negara paling besar sepanjang sejarah.  Kini, Surya Darmadi telah ditahan di Rutan Kejagung cabang Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Profil Surya Darmadi, Buron yang Sempat Masuk Daftar Orang Terkaya RI

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya