Difasilitasi Nonton GP Mandalika, ICW: Wakil Ketua KPK Bisa Dipidana

ICW sebut Lili Pintauli terancam penjara hingga 20 tahun

Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) angkat bicara soal pelaporan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar ke Dewas Pengawas. Kali ini, Lili dilaporkan atas dugaan menerima fasilitas dari salah satu BUMN untuk menonton MotoGP Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

ICW menilai Lili tak hanya bisa dijerat dengan pelanggaran etik, melainkan juga dengan pidana. ICW pun tak terkejut dengan kabar Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK.

"Sebab, rekam jejak yang bersangkutan memang bermasalah, terutama pascakomunikasinya dengan pihak berperkara terbongkar ke tengah masyarakat," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Dilaporkan Terkait Fasilitas Nonton MotoGP Mandalika

1. ICW sebut Lili Pintauli terancam penjara hingga 20 tahun

Difasilitasi Nonton GP Mandalika, ICW: Wakil Ketua KPK Bisa DipidanaPeneliti ICW Kurnia Ramadhana di Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi (IDN Times/Aryodamar)

Kurnia menerangkan ada sejumlah pasal dalam ranah pidana yang berpotensi menjerat Lili. Pertama, penerimaan fasilitas itu bisa dianggap gratifikasi apabila Lili pasif dan tak melaporkan penerimaan tersebut ke KPK.

"Tindakan ini jelas melanggar Pasal 12 B UU Tipikor dan Wakil Ketua KPK itu dapat diancam dengan pidana penjara 20 tahun bahkan seumur hidup," jelas Kurnia.

Kedua, penerimaan itu bisa dianggap sebagai praktik suap apabila pihak pemberi telah berkomunikasi dengan Lili dan terbangun kesepakatan untuk permasalahan tertentu, misalnya, pengurusan suatu perkara di KPK. Tindakan ini jelas melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor dengan hukuman 20 tahun penjara bahkan seumur hidup.

"Ketiga, penerimaan itu bisa dianggap sebagai pemerasan jika Lili melontarkan ancaman terhadap pihak pemberi dengan iming-iming pengurusan suatu perkara. Tindakan ini memenuhi unsur Pasal 12 huruf e UU Tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara bahkan seumur hidup,"  jelas Kurnia.

Baca Juga: Kepercayaan Publik ke KPK Anjlok, ICW: Tanggung Jawab Jokowi-DPR!

2. ICW sarankan Dewas cari bukti seperti tiket dan CCTV

Difasilitasi Nonton GP Mandalika, ICW: Wakil Ketua KPK Bisa DipidanaSirkuit Mandalika di NTB (IDN Times/Umi Kalsum)

Dalam ranah Etik, ICW menilai ada dua pasal yang bisa dikenakan pada Lili Pintauli oleh Dewas. Pertama, Lili bisa dikenakan Pasal 4 ayat 2 hufur a PerDewas 02/20 yang berbunyi:

"Setiap Insan Komisi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung."

Kedua, Lili bisa dikenakan Pasal 4 ayat (2) huruf b PerDewas 02/20 yang berbunyi "Setiap Insan Komisi dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi."

"Dewan Pengawas harus bertindak pro aktif untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang relevan, misalnya komunikasi antara Lili dengan pihak pemberi, manifest penerbangan, atau mungkin rekaman CCTV di sirkuit Mandalika dan tempat penginapan. Selain itu, Dewan Pengawas harus segera membawa dugaan pelanggaran kode etik ini ke dalam persidangan etik," ujar Kurnia.

3. KPK serahkan proses pada Dewas

Difasilitasi Nonton GP Mandalika, ICW: Wakil Ketua KPK Bisa DipidanaPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Menyikapi laporan tersebut, Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan seluruh proses pada Dewan Pengawas. KPK yakin Dewas profesional dalam menjalankan tugasnya.

"Dewas KPK nantinya tentu juga akan menyampaikan hasil pemeriksaannya, apakah atas pengaduan tersebut terbukti adanya pelanggaran atau tidak. Setiap pengaduan terhadap insan KPK tentu sebagai bentuk kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi," ujarnya.

Baca Juga: Andi Arief Dicecar KPK Soal Pemilihan Ketua Demokrat Kaltim

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya