Digugat Ratusan Warga Karena Banjir, Pemprov DKI: Biasa Saja Sih

Sebanyak 270 warga merugi hingga Rp43 M

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, pihaknya sudah biasa menangani beberapa masalah. Karena itu, Pemprov DKI Jakarta tak menyiapkan langkah khusus dalam menyikapi gugatan class action, yang diajukan warga karena dirugikan bencana banjir pada awal Januari 2020.

"Biasa saja sih. Sudah siapkan tim hukum dari dalam, kalau memang perlu tenaga ahli, kita pakai tenaga ahli," ujar dia, Jakarta, Senin (13/1).

Baca Juga: Akibat Banjir, Pengusaha Mal Tuntut Ganti Rugi ke Pemprov DKI Jakarta

1. Gugatan warga DKI akan dipelajari dahulu

Digugat Ratusan Warga Karena Banjir, Pemprov DKI: Biasa Saja Sih(IDN Times/Daffa Maududy Fitranaarda)

Sebelum memanggil tenaga ahli, tim Biro Hukum DKI akan mempelajari substansi gugatan warga. Setelah itu, Biro Hukum baru mengetahui tenaga ahli bidang apa saja yang diperlukan dalam menghadapi gugatan tersebut.

“Kita lihat dulu gugatannya, nanti akan kita kaji. Mereka gugat apa, apa yang mereka ganti rugi? Dasarnya apa? Kerusakannya apa?” kata Yayan.

2. Pemprov DKI bukan kali pertama mendapat gugatan class action

Digugat Ratusan Warga Karena Banjir, Pemprov DKI: Biasa Saja Sih(IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Menurut Yayan, Pemprov DKI Jakarta sudah beberapa kali mendapat gugatan class action dari warga. Seperti pada saat Pemprov DKI memenangi gugatan yang diajukan warga pada 2017.

"Itu sudah tadi 2007, waktu itu kami menang di tingkat pengadilan tinggi negeri, terus tidak lanjut," ujar dia.

3. Sebanyak 270 warga ajukan gugatan karena merasa dirugikan akibat banjir

Digugat Ratusan Warga Karena Banjir, Pemprov DKI: Biasa Saja SihWarga bersama petugas di Jakarta Timur membersihkan lumpur usai banjir melanda pada Rabu (1/1). (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Anggota Tim Advokasi Banjir Jakarta Diarson Lubis mengatakan pihaknya siap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, usai mengumpulkan aduan 270 warga. Adapun kerugian yang dialami warga mencapai Rp43 miliar.

“Rencananya kami hari ini, sekitar siang lah habis makan siang, sekitar jam 14.00 WIB untuk memasukkan gugatannya,” kata Yayan.

Baca Juga: LBH Siap Bantu Korban Banjir Tuntut Ganti Rugi Melalui Class Action

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya