Dipecat KPK, 57 Eks Pegawai Sampaikan Nota Keberatan ke Firli Cs
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mengatakan, 57 eks pegawai KPK telah mengajukan nota keberatan setelah dipecat dari lembaga antikorupsi tersebut. Nota keberatan itu telah disampaikan para mantan pegawai dan ditujukan bagi pimpinan KPK Firli Bahuri dkk.
"Minggu lalu saya dan teman-teman mengirimkan surat keberatan terkait pemberhentian kami kepada pimpinan KPK. Nanti kita tunggu jawaban dari KPK seperti apa sebelum nanti kita ambil langkah berikutnya," ujar Yudi saat dihubungi IDN Times pada Rabu (13/10/2021).
1. Mantan pegawai yakin nota keberatan ditolak pimpinan KPK
Yudi mengatakan nota keberatan yang diajukan pada Firli dkk merupakan formalitas saja sebelum menggugat ke PTUN. Sebab, ia sadar Firli akan menolak keberatan tersebut.
"Saya yakin jawaban pimpinan menolak lah keberatan kita karena kita paham mereka ingin menyingkirkan kita dari KPK," ujarnya.
Baca Juga: Firli Bahuri Bantah Pimpinan KPK Terlibat Kasus Suap Eks Penyidik
2. Mantan pegawai juga menanti sidang Komisi Informasi Publik
Editor’s picks
Meski 57 mantan pegawai telah punya kesibukan masing-masing, Yudi menegaskan bahwa mereka tetap berjuang melakukan perlawanan atas pemecatan mereka dari KPK. Selain menyiapkan gugatan ke PTUN, 57 eks pegawai juga tengah menanti hasil sidang Komisi Informasi Publik (KIP) karena mereka tak mendapat informasi mengenai pemecatan tersebut.
"Kami dipecat atas dasar gak memenuhi syarat tapi hasilnya gak didapatkan, makanya kami juga menggugat di KIP. Kita berharap bahwa kita bisa mendapatkan hasilnya seperti apa," ujarnya.
3. 57 mantan pegawai dipecat 30 September 2021
Diketahui, 57 mantan pegawai dipecat dari KPK pada 30 September 2021. Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (15/9/2021).
Alexander Marwata mengatakan, dari 75 orang gagal TWK ada 24 pegawai yang diberi kesempatan ikut diklat wawasan kebangsaan dan bela negara. Namun, hanya 18 yang bersedia mengikutinya.
"Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan diberi kesempatan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021," ujar Alex, Rabu (15/9/2021).
"Memberhentikan dengan hormat kepada 50 (lima puluh) orang pegawai KPK
yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) per tanggal 30 September
2021," lanjut Alex.
Baca Juga: KPK Cek Dugaan Ada 'Atasan' yang Terlibat Suap Eks Penyidik AKP Robin