Diperas Penyidik KPK, Ternyata Segini Kekayaan Wali Kota Tanjungbalai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wali Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara, M Syahrial telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain Syahrial, KPK juga menetapkan penyidiknya, Stepanus Robin Patujju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain sebagai tersangka dalam dugaan kasus penerimaan hadiah atau janji terkait oleh penyelenggara negara dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021.
Mengutip Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang diunggah KPK, Syahrial pada 2020 ternyata punya harta mencapai Rp11,6 miliar. Berikut rinciannya.
1. Syahrial punya tanah dan bangunan senilai Rp9,1 miliar
Dalam LHKPN, hingga 2020 Syahrial tercatat punya delapan tanah dan bangunan senilai Rp9,1 miliar. Rinciannya terdiri dari enam tanah dan bangunan hibah di Tanjungbalai, satu tanah hibah di Labuhan batu, dan satu tanah hibah di Tanjungbalai.
Baca Juga: ICW Desak Polri Pecat Penyidik Jika Terbukti Palak Pejabat di KPK
2. Syahrial punya enam motor dan empat mobil
Politikus Partai Golkar ini juga punya harta berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp1,78 miliar. Harta tersebut terdiri dari enam motor dan empat mobil.
Editor’s picks
Daftar motor milik Syahrial:
- Harley Davidson (2012)
- Vespa (1978)
- Honda CG 110 (1974)
- Honda C 100 (1995)
- Honda 90 Z (1966)
- Honda 70 (1976)
Daftar mobil milik Syahrial
- Mitsubishi Double Cabin (2008)
- Jeep Wrangler (2008)
- Mercedes-benz sedan (1965)
- Honda CRV (2018)
3. Total kekayaan Syahrial mencapai Rp11.665.783.179
Syahrial tercatat juga punya harta bergerak lainnya senilai Rp342 juta, kas dan setara kas Rp396,78 juta, sehingga total kekayaannya mencapai Rp11.665.783.179.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait oleh penyelenggara negara dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021. Mereka adalah Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai, Stepanus Robin Patujju selaku Penyidik KPK, dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.
Syahrial diduga memberi suap Rp1,5 miliar kepada Stepanus agar KPK menghentikan penyidikan di Pemkot Tanjungbalai.
Baca Juga: [BREAKING] Disuap Rp1,5 M, Penyidik KPK Janji Setop Kasus Korupsi di Tanjungbalai