Direktur PT Bumi Rejo Diperiksa KPK soal Dugaan Korupsi Banjarnegara

Bupati Banjarnegara disebut rampas keuntungan Rp2,1 M

Jakarta, IDN Tmess - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan terkait dugaan korupsi di Kabupaten Banjarnegara. Kali ini, tim penyidik KPK memanggil Direktur II PT Bumi Rejo Budhi Irawan sebagai saksi untuk tersangka Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi terkait dengan persyaratan mengikuti proses lelang pada Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, di mana diduga para calon peserta lelang diwajibkan untuk mendapatkan dukungan peralatan hanya melalui PT BR (Bumi Rejo)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (8/9/2021).

1. Direktur CV Gayam batal diperiksa karena sakit

Direktur PT Bumi Rejo Diperiksa KPK soal Dugaan Korupsi BanjarnegaraPlt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Selain Budhi Irawan, KPK juga memanggil Direktur CV Gayam Konstruksi Zen Muhammad. Namun, Zen berhalangan hadir dalam pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Perwakilan BPKP Yogyakarta karena sakit.

"Zen Muhammad mengkonfirmasi tidak hadir dengan alasan sakit dan akan dilakukan penjadwalan ulang," ujarnya.

Baca Juga: Penjelasan KPK soal Postingan Medsos Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono

2. Budhi Sarwono diduga terima Rp2,1 miliar

Direktur PT Bumi Rejo Diperiksa KPK soal Dugaan Korupsi BanjarnegaraBupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (Instagram/@budhisarwono)

Budhi Sarwono dan orang kepercayaannya, Kedy Afandy, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (3/9/2021). Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Budhi diduga meraup keuntungan Rp2,1 miliar.

Firli menjelaskan awal mula dugaan korupsi ini terjadi saat Budhi menunjuk Kedy Afandy yang merupakan ketua tim suksesnya saat kampanye untuk ikut rapat dengan perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Banjarnegara. Pertemuan itu berlangsung di sebuah rumah makan kota itu.

"Dalam pertemuan tersebut disampaikan sebagaimana perintahan dan arahan BS, KA menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) senilai 20 persen dari nilai proyek dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 persendari nilai proyek," jelas Firli.

Setelah itu, ada lagi pertemuan lanjutan di rumah pribadi Budhi yang dihadiri perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara yang dipimpinnya. Budhi sat itu langsung menyampaikan akan menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu.

"Dengan pembagian lanjutan, senilai 10 persen untuk BS sebagai komitmen fee dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan," jelasnya.

Atas perbuatannya, Budhi dan Kedy disangkakan melanggar pasal sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun pasal yang dilanggar adalah Pasal 12 (i) dan 12B, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

3. Budhi Sarwono bantah terima aliran dana korupsi

Direktur PT Bumi Rejo Diperiksa KPK soal Dugaan Korupsi BanjarnegaraBupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (Instagram/@budhisarwono)

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Budhi membantah mengenai aliran dana Rp2,1 miliar itu. Ia pun menantang KPK membuktikan hal tersebut.

"Mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa, kepada siapa, silakan ditunjukkan, dan pemberinya siapa yang memberikan ke saya," ucap Budhi seperti dilansir ANTARA.

Baca Juga: [BREAKING] Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Diduga Raup Rp2,1 Miliar dari Proyek

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya