Dirut PT Adonara Diperiksa KPK Soal Korupsi Pengadaan Tanah Munjul

Diduga rugikan negara Rp152,5 miliar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok, Rangon, Jakarta Timur yang melibatkan mantan Direktur Utama PD Sarana Jaya Yoory Pinontoan (YRC). Kali ini Tim Penyidik KPK memeriksa Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA) yang juga menjadi tersangka kasus ini. 

"Tim Penyidik mengkonfirmasi terkait dengan berbagai bukti dokumen dalam pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Kamis (8/7/2021).

1. KPK telah tetapkan empat orang tersangka

Dirut PT Adonara Diperiksa KPK Soal Korupsi Pengadaan Tanah MunjulYoory C. Pinontoan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang dan satu korporasi sebagai tersangka. Selain Yoory, mereka adalah Dirut PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Dirut PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, dan PT Adonara Propertindo selaku tersangka korporasi. 

Dari seluruh tersangka, KPK asih belum menahan Rudy Hartono Iskandar. Sebab, ia beralasan sakit ketika hendak dipanggil KPK. 

Baca Juga: Dugaan Korupsi Tanah Munjul, KPK Tahan Dirut PT Adonara Tommy Adrian

2. Dugaan kasus ini bermula pada April 2019

Dirut PT Adonara Diperiksa KPK Soal Korupsi Pengadaan Tanah MunjulPenetapan mantan Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Pinontoan sebagai tersangka dugaan korupsi pada Kamis (27/5/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Kasus ini bermula saat PD Pembangunan Sarana Jaya yang masih dipimpin Yoory bekerjasama mengadakan lahan dengan PT Adonara Propertindo. Pada 8 April 2019 dilakukan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor PD Pembangunan Sarana Jaya antara pihak pembeli yaitu Yoory dengan pihak penjual, Anja Runtuwene, selaku wakil direktur PT Adonara Propertindo. 

"Selanjutnya masih di waktu yang sama tersebut, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp108.9 miliar ke rekening bank Anja Runtuwene pada Bank DKI," kata Pelaksana Harian Deputi Penindakan yang juga Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/5/2021). 

"Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory PD Pembangunan Sarana Jaya membayar Anja Runtuwene sekitar Rp43,5 miliar," ujarnya. 

3. Korupsi pengadaan tanah Munjul diduga rugikan negara Rp152,5 miliar

Dirut PT Adonara Diperiksa KPK Soal Korupsi Pengadaan Tanah MunjulIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Para tersangka diduga melakukan korupsi pengadaan tanah di Pondok Ranggon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019. Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp152,5 miliar. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca Juga: [BREAKING] KPK: Ajudan Azis Syamsuddin Sempat Hubungi Penyidik KPK

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya