Dishub DKI Jakarta Evaluasi Pelaksanaan CFD di 32 Lokasi

CFD hari ini masih ramai orang bersepeda

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan pihaknya akan mengevaluasi pelaksanan car free day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di 32 ruas jalan di Jakarta.

"Untuk pelaksanaan 32 kawasan khusus pesepeda akan kami evaluasi," kata Syafrin di Bundaran Hotel Indonesia, Minggu (28/6).

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI meniadakan CDF di Jalan Sudirman-Thamrin. Sebagai gantinya, CFD digelar di 32 ruas jalan. Syafrin memastikan CFD di Sudirman-Thamrin belum akan digelar pada pekan depan.

1. Dishub DKI Jakarta klaim tak ada penumpukan orang saat CFD

Dishub DKI Jakarta Evaluasi Pelaksanaan CFD di 32 LokasiKawasan Bundaran HI ramai pesepeda di tengah pandemik (IDN Times/Aryodamar)

Meski tak ada CFD di Sudirman-Thamrin, aparat gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga TNI-POLRI bersiaga di kawasan tersebut.

Syafrin mengklaim, peniadaan CFD Sudirman-Thamrin berdampak pada tidak adanya penumpukan orang.

"Hasil evaluasi kami dari pelaksanaan ini tidak ada penumpukan, bisa dilihat. Jadi semuanya bergerak dan berbeda dengan pelaksanaan minggu lalu semuanya setop," ujarnya.

2. Dishub DKI Jakarta klaim pelaksanaan CFD berjalan lancar

Dishub DKI Jakarta Evaluasi Pelaksanaan CFD di 32 Lokasi(Warga berolahraga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di kawasan Jalan Sudirman Jakarta, Minggu (21/6/2020)) ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Selain di Sudirman-Thamrin, pihaknya juga mengerahkan petugas di 32 lokasi CFD alternatif. Menrutnya aparat gabungan yang berjumlah dua ribu personel itu sudah melakukan pengawasan ketat di selurub tempat.

"Semuanya alhamdulillah berjalan dengan baik, jadi tidak ada kendala," ujar Syafrin.

3. Pelanggar aturan PSBB transisi dihukum nyanyi, nyapu, dan denda Rp250 ribu

Dishub DKI Jakarta Evaluasi Pelaksanaan CFD di 32 LokasiPelanggar aturan PSBB diberi sanksi sosial (IDN Times/Aryodamar)

Berdasarkan pantauan di lokasi, IDN Times mendapati sejumlah warga tengah dihukum menyapu jalan dan menyanyi lagu Indonesia Raya. Bernard menjelaskan, sesuai Peraturan Gubernur Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41 tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka penanganan COVID-19 pihaknya berhak memberi sanksi sosial dan denda kepada pelanggar.

"Kami sejauh ini ada 42 orang yang tidak pakai masker disanksi sosial dan satu orang didenda Rp250 ribu," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan.

Baca Juga: Pemprov DKI Buka Lagi CFD Saat Pandemik karena Buat Polusi Udara Turun

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya