Disomasi Terkait Pemutusan Kabel Optik, Anies Sebut Tak Salahi Aturan

Menurut Anies, kabel-kabel itu tak berizin

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disomasi oleh Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) terkait pemutusan kabel optik di wilayah Cikini, Jakarta Pusat. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merasa pemutusan yang dilakukan pihaknya itu tidak menyalahi aturan yang berlaku.

"Kabel-kabel itu ketika dipasang harus ada izin. Jadi kalau kabel tak ada izinnya ya bermasalah," kata Anies.

Baca Juga: Anies: Sebelum Era Habibie yang Mengkritik Akan Ditangkap

1. Anies pertanyakan izin kabel-kabel yang dipotong Pemprov DKI Jakarta

Disomasi Terkait Pemutusan Kabel Optik, Anies Sebut Tak Salahi AturanIDN Times/Gregorius Aryodamar

Anies mempertanyakan izin kabel-kabel yang telah dipotong Pemprov DKI, dan meminta pihak APJATEL untuk memberikan bukti perizinan pemasangan kabel-kabel tersebut.

"Ada izinnya gak? Antara penyedia jasa dengan customer itu harus ada izinnya. Jadi kalau ada customer yang protes karena jaringannya tidak berfungsi, protes ke penyedia jasa," ujarnya.

2. Bina Marga sebut kabel-kabel yang dipotong tak berizin

Disomasi Terkait Pemutusan Kabel Optik, Anies Sebut Tak Salahi AturanInstagram.com/@aniesbaswedan

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho membenarkan, kabel-kabel itu tak memiliki izin sehingga dipotong oleh Pemprov DKI Jakarta. Menurutnya, selama ini pemerintah hanya mengizinkan kabel jaringan di bawah tanah.

"Lah kan kabelnya itu ada di atas tanah dijaringan kabel udara. Yang kita izinkan itu adalah jaringan utilitas yang ada di bawah tanah," katanya.

3. Apjatel somasi Pemprov DKI Jakarta

Disomasi Terkait Pemutusan Kabel Optik, Anies Sebut Tak Salahi AturanInstagram.com/@aniesbaswedan

Sebelumnya, Apjatel melayangkan somasi untuk Pemprov DKI Jakarta, karena pemotongan kabel optik di sejumlah titik tanpa melakukan pemberitahuan kepada pemilik. Hal tersebut berdampak pada sempat terputusnya jaringan internet.

"APJATEL sangat menyayangkan tindakan-tindakan sepihak dari Pemprov DKI Jakarta atas pemutusan dan pengerusakan kabel utilitas fiber optik milik penyelenggara jaringan telekomunikasi. Kami melihat tidak ada pegangan yang jelas atas dasar-dasar pemutusan kabel fiber optik ini, di mana anggota APJATEL dengan mengeluarkan biaya masing-masing sedang dalam proses perapihan. Apalagi dalam timeline yang kami terima Jalan Cikini Raya seharusnya masih berada di Desember 2019," kata Ketua APJATEL, Muhammad Arif Angga.

Baca Juga: Anies Ajak Masyarakat Naik Sepeda dan Jalan Kaki ke Kantor

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya