Disuap Bareng Eks Penyidik KPK, Maskur Husain Dituntut 10 Tahun Bui
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Advokat Maskur Husain dituntut 10 tahun penjara dalam kasus suap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju. Ia disebut bersama-sama dengan Robin turut menerima suap senilai Rp11 miliar dan 36 ribu dolar AS.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Baca Juga: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Dituntut 12 Tahun Penjara
1. Maskur Husain juga harus bayar uang pengganti Rp8,72 miliar dan 36 ribu dolar AS
Selain itu, Maskur juga harus membayar uang pengganti senilai Rp8,72 miliar dan 36 ribu dolar AS. Uang itu harus dibayarkan sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk dilelalng, guna menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa, terpidana tidak mempunya harta benda yang tercukupi untuk mengganti uang pengganti maka diganti pidana penjara selama lima tahun," ujar Jaksa.
2. Perbuatan Maskur Husain dinilai merusak citra penegak hukum dan advokat
Editor’s picks
Dalam menimbang putusannya, Jaksa mengatakan bahwa perbuatan Maskur merusak citra penegak hukum dan advokat. Ia dinilai tidak mengakui sebagian kesalahannya.
"Hal yang meringankan, terdakwa berbuat sopan selama pemeriksaan persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," ujar Jaksa.
3. AKP Robin dituntut 12 tahun penjara
Sementara itu, AKP Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Selain itu, ia juga diwajbkan membayar uang pengganti Rp2,32 miliar.
"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk dilelalng, guna menuutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa, terpidana tidak mempunya harta benda yang tercukupi untuk mengganti uang pengganti maka diganti pidana penjara selama dua tahun," ujar Jaksa.
Baca Juga: Eks Pimpinan DPR Azis Syamsuddin Didakwa Suap Eks Penyidik KPK Rp3,6 M