Dito Mahendra Diperiksa Soal Dugaan Pencucian Uang Eks Sekretaris MA

Dito dikonfirmasi soal aliran uang hingga kepemilikan mobil

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran dana dugaan pencucian uang eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Pengusutan itu dilakukan KPK dengan memeriksa Dito Mahendra sebagai saksi.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang dan pembelian barang bernilai ekonomis oleh Tersangka NHD yang diduga dari pengurusan perkara di MA," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (6/2/2023).

1. KPK konfirmasi aset yang diduga terkait dengan Nurhadi

Dito Mahendra Diperiksa Soal Dugaan Pencucian Uang Eks Sekretaris MAEks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

KPK juga mengonfirmasi kepada Dito mengenai kepemilikan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan Nurhadi. Salah satunya adanya dugaan kepemilikan mobil.

"Tetapi ini antara lain yang bisa kami sampaikan keterangan selengkapnya ada di berita acara pemeriksaan yang nantinya akan di buka di persidangan yang terbuka untuk umum dengan terdakwa NHD nantinya di pengadilan Tipikor untuk dakwaan TPPU," jelas Ali.

Baca Juga: KPK Usut Aset Eks Sekretaris MA Nurhadi Melalui Wakil Bupati Blitar

2. KPK masih terus usut dugaan pencucian uang Nurhadi

Dito Mahendra Diperiksa Soal Dugaan Pencucian Uang Eks Sekretaris MAEks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Ali menegaskan bahwa KPK masih terus melakukan penyidikan dugaan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi. Sejumlah saksi masih akan terus dipanggil untuk dikonfirmasi mengenai hal tersebut.

"Tentu informasi dan keterangan dari saksi ini menjadi penting untuk terus kami dalami, berikutnya nanti kami konfirmasi  kepada saksi-saksi lainnya untuk kelengkapan berkas perkara dengan tersangka NHD tersebut," ujarnya.

3. Eks Sekretaris MA Nurhadi sudah dijebloskan ke penjara

Dito Mahendra Diperiksa Soal Dugaan Pencucian Uang Eks Sekretaris MAEks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Diketahui, Nurhadi telah dijebloskan ke LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat karena terbukti menerima suap penanganan perkara senilai Rp49 miliar. Ia akan dikurung selama enam tahun di sana.

Eksekusi itu berdasarkan putusan MA RI Nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 12/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI tanggal 28 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 45/Pid.Sus TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Maret 2021.

Kemudian, KPK mengembangkan kasus korupsi ke dugaan pencucian uang. Nurhadi diduga mengalihkan aset dari uang yang diterimanya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Hakim Agung, KPK akan Panggil Lagi Sekretaris MA

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya