Dituntut 11 Tahun Bui Kasus Bansos, Juliari Siapkan Pembelaan

Juliari juga didenda Rp500 juta dan ganti rugi Rp14,5 miliar

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam perkara korupsi Bansos COVID-19 Jabodetabek di Kementerian Sosial pada 2020. Menyikapi tuntutan padanya, mantan kader PDI Perjuangan itu bakal melakukan pembelaan.

"Saya akan mengajukan pembelaan," ujar Juliari dalam sidang yang diikuti secara virtual pada Rabu (28/7/2021).

Baca Juga: Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Bansos

1. Ada sejumlah hal yang bakal disampaikan kubu Juliari dalam pembelaannya

Dituntut 11 Tahun Bui Kasus Bansos, Juliari Siapkan PembelaanMantan Menteri Sosial Juliari Batubara bersama Pengacaranya Maqdir Ismail, mengikuti sidang tuntutan korupsi bansos COVID-19 secara virtual. (IDN Times/Aryodamar)

Kuasa Hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail membenarkan bahwa pihaknya sudah menyiakan pembelaan dalam sidang berikutnya. Maqdir mengatakan, ada sejumlah hal yang akan disampaikan dalam pembelaan kliennya.

"Misalnya salah satu contoh yang kita dengar tadi dihadapan persidangan tidak pernah kita dengan adanya uang yang diterima dari PT Bumi Pangan Daya. Hal hal seperti ini lah yang kami akan coba sampaikan nanti dalam pembelaan kami sehingga kami memohon waktu yang cukup," ujar Maqdir.

Selain itu, Maqdir mengatakan bahwa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum lebih banyak asumsi berdasarkan keterangan terdakwa lain dalam kasus ini yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Menurutnnya Jaksa tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi lain.

"Di hadapan persidangan, kita mendengar sejumlah saksi yang mengatakan uang yang diserahkan kepada Matheus Joko Santoso sekitar Rp7 atau Rp6 miliar. Tapi tuntutan ini seolah-olah ada uang berdasarkan keterangan saksi sebesar Rp32 miliar," katanya.

Baca Juga: Juliari Tak Tahu soal Prinsip Tata Kelola Keuangan Negara

2. Juliari kehilangan hak dipilih dalam jabatan publik hingga harus bayar ganti rugi Rp14,5 miliar!

Dituntut 11 Tahun Bui Kasus Bansos, Juliari Siapkan PembelaanTersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/1/2021). Juliari Batubara diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan Bantuan Sosial (bansos) penanganan COVID-19 (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Selain dituntut penjara 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, Ia juga kehilangan untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah menjalani masa pidana pokok. Juliari juga dituntut membayar ganti rugi ke negara sebesar Rp14.597.450.000 yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak diganti sebulan sesudah hukuman telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya bisa dilelang, bila tak mencukupi dipidana 2 tahun," kata Jaksa.

3. Penyuap Juliari telah divonis bersalah

Dituntut 11 Tahun Bui Kasus Bansos, Juliari Siapkan PembelaanTersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/1/2021). Juliari Batubara diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan Bantuan Sosial (bansos) penanganan COVID-19 (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Dalam perkara ini Juliari Batubara didakwa menerima suap Rp32,4 miliar pada perkara dugaan korupsi bantuan sosial COVID-19 se-Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos. Jaksa KPK mengatakan uang suap yang diterima Juliari didapat melalui bekas anak buahnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos.

Juliari mendapatkan uang dari Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar. Kemudian, ia diduga juga menerima uang dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar senilai Rp1,95 miliar.

Kedua penyuap Juliari telah divonis bersalah dalam kasus ini. Adrian Iskandar divonis empat tahun penjara dan denda RP100 juta subsider empat bulan kurungan. Ardian selaku Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama terbukti menyuap Juliari sebesar Rp1,95 miliar. Suap diberikan agar perusahaannya mendapatkan jatah pengadaan paket sembako bansos COVID-19 sebanyak 115 ribu paket sembako pada tahap 9, tahap 10, dan tahap 12.

Penyuap Juliari lainnya, Harry van Sidabukke juga divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan. Direktur Utama PT Hanomangan Sude itu melalui PT Pertani meminta jatah pengadaan paket sembako. Ia terbukti menyuap Juliari mencapai Rp1,28 miliar agar perusahaan miliknya menjadi penyalur paket sembako COVID-19 dengan mendapatkan kuota sebesar 1.519.256 paket

Baca Juga: Ini Penyesalan Terbesar Juliari Usai Terseret Perkara Korupsi Bansos

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya