Divonis 6,5 Tahun Penjara, CEO Jouska Aakar Abyasa: Pasti Banding!

CEO Jouska juga didenda Rp2 miliar

Jakarta, IDN Times - CEO Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno, divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Ia memastikan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

"Iya pasti (banding)," ujar Aakar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022).

Selain Aakar, Direktur Amarta Investa, Tias Nugraha Putra juga divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Kedua terdakwa terbukti melakukan kegiatan pasar modal sebagai penasihat investasi tanpa izin usaha dan pencucian uang.

"Menyatakan terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kegiatan pasar modal sebagai penasihat investasi tanpa izin usaha dari Bapepam dan tindak pidana pencucian uang," ujar hakim sidang.

Meski demikian, Aakar dan Tias dinilai bersikap sopan selama persidangan, punya tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum. Namun ada sejumlah hal memberatkan yang dipertimbangkan hakim.

"Perbuatan terdakwa merugikan orang lain, terdakwa mengganggu stabilitas keuangan negara," ujar hakim.

Adapun vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya selama 7 tahun bui dan denda Rp2 miliar.

Baca Juga: Tok! CEO Jouska Aakar Abyasa Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp2 M

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya