Divonis Hari Ini, KPK Yakin Eks Dirjen Kemendagri Terbukti Korupsi

Ia dituntut 8 tahun bui hingga ganti uang korupsi Rp1,5 M

Jakarta, IDN Times - Eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ardian Noervianto, akan menerima vonis hakim dalam kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur 2021, hari ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin, mantan anak buah Menteri Tito Karnavian itu dinyatakan bersalah dan terbukti korupsi.

"Benar, sesuai agenda sidang hari ini, majelis hakim pada PN Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan putusan perkara terdakwa Ardian Noervianto dan kawan-kawan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga: Kasus Suap Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 8 Tahun Penjara

1. KPK yakin Ardian divonis sesuai tuntutan

Divonis Hari Ini, KPK Yakin Eks Dirjen Kemendagri Terbukti KorupsiJuru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK yakin hakim akan mengambil seluruh analisis yuridis jaksa dari seluruh proses persidangan yang sudah digelar. KPK pun yakin Ardian akan divonis terbukti dan bersalah menurut hukum.

"Dan dijatuhi hukuman sebagaimana amar tuntutan," ujar Ali.

2. Ardian dituntut 8 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan ganti uang korupsi Rp1,5 miliar

Divonis Hari Ini, KPK Yakin Eks Dirjen Kemendagri Terbukti KorupsiEks Dirjen Kemendagri, Ardian Noervianto (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ardian delapan tahun penjara karena dinilai terbukti korupsi. Ardian juga harus membayar denda Rp500 juta atau diganti enam bulan kurungan.

Selain itu, Ardian harus membayar uang pengganti hasil korupsi Rp1,5 miliar. Jika tidak dibayar, hukumannya ditambah tiga tahun penjara.

3. Ardian Noervianto didakwa terima suap

Divonis Hari Ini, KPK Yakin Eks Dirjen Kemendagri Terbukti KorupsiMochamad Ardian Noervianto (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Diketahui, eks Dirjen Kementerian Dalam Negeri Ardian Noervianto didakwa menerima suap Rp2,4 miliar. Suap itu diduga untuk memuluskan pengurusan pinjaman dan PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. 

Uang itu diduga diterima Ardian dari Andi Merya dan pengusaha dari Kabupaten Muna, Rusdianto Emba.

Atas perbuatannya, Ardian didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya