DKI Digugat karena Polusi, Anies Salahkan 17 Juta Kendaraan di Jakarta

17 juta kendaraan di ibu kota bikin polusi makin parah

Jakarta, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bersama 57 orang dari sejumlah kalangan akan menggugat sejumlah Pemerintah Provinsi (Pemprov) terkait pencemaran udara di Indonesia. Mereka menilai kualitas udara di Jabodetabek sudah berbahaya.

Salah satu yang akan dilaporkan adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pimpinan Gubernur Anies Baswedan. 

1. Anies tak bisa larang hak warga

DKI Digugat karena Polusi, Anies Salahkan 17 Juta Kendaraan di JakartaIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Anies mengatakan dirinya tak bisa melarang pelapor. Sebab, hal tersebut merupakan prinsip demokrasi.

"Setiap warga negara berhak untuk menggunakan jalur hukum. Jadi saya tak berhak untuk melarang bahkan menganjurkan jangan, gak boleh, itu prinsip dasar demokrasi," ujar Anies, Senin (10/6).

2. Anies salahkan pengguna kendaraan bermotor di Jakarta

DKI Digugat karena Polusi, Anies Salahkan 17 Juta Kendaraan di JakartaANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan periode 2014-2016 itu mengatakan, salah satu penyebab kualitas udara di Jakarta buruk adalah karena ada 17 juta kendaraan di Ibu Kota.

"Maka bisa dibayangkan kualitas udara yang dihasilkan akibat dari residu polutan itu. Jadi kita ke depan harus menata itu semua, kita mengapresiasi semua pihak yang bisa memberikan data-data nanti itu akan membantu kita dalam menyusun kebijakan untuk pengurangan," ujar Anies.

3. Anies akan hormati langkah sejumlah pihak

DKI Digugat karena Polusi, Anies Salahkan 17 Juta Kendaraan di JakartaIDN Times/Irfan Fathurohman

Meski demikian, Anies berjanji akan menghormati dan menghargai lembaga-lembaga yang hendak melaporkannya. Menurutnya hal itu adalah hal yang normal.

"Ketika ada lembaga yang memilih menggunakan jalur hukum, itu adalah haknya yang harus dihormati dan dihargai," katanya.

4. Aduan telah disiapkan

DKI Digugat karena Polusi, Anies Salahkan 17 Juta Kendaraan di JakartaIDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Pengacara Publik LBH, Ayu Eza Tiara mengatakan, saat ini LBH masih melengkapi berkas kajiannya sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang rencananya akan dilakukan pada 18 Juni 2019.

"Kalau tidak ada kendala tanggal 18 Juni rencananya kita akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan sendiri persiapannya sudah 80 persen, itu kami siapkan kajiannya sudah hampir setahun melakukan riset segala macam, bukan sebulan dua bulan," ujarnya.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya