DKI Larang GrabWheels, Tapi Skuter listrik Pribadi Diizinkan Melintas

Skuter listrik pribadi masih diizinkan melewati jalur sepeda

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, Pemprov DKI hanya melarang skuter listrik GrabWheels melintas di luar kawasan. Namun, larangan itu tak berlaku bagi skuter listrik milik pribadi.

Menurutnya, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Jalur Sepeda, sudah jelas mengizinkan skuter listrik melintas di jalur sepeda.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Sebut Penabrak Pengguna GrabWheels Sudah Ditahan

1. Syafrin membedakan karakter pengguna skuter listrik komersil dan pribadi

DKI Larang GrabWheels, Tapi Skuter listrik Pribadi Diizinkan MelintasIDN Times/Axel Jo Harianja

Menurut Syafrin, karakter pengguna skuter listrik komersil dan pribadi berbeda. Pemilik skuter listrik pribadi dinilai sudah mengetahui risiko ketika mengendarai alat transportasi itu, sehingga keselamatan menjadi tanggung jawab pribadi, berbeda dengan skuter listrik komersil.

"Mereka (pengendara skuter listrik komersil) hanya boleh beroperasi di kawasan khusus dan telah mendapat izin pengelola kawasan, contoh di GBK, boleh tapi harus izin kawasan. Sehingga tanggung jawab keselamatan, keamanan pengguna dan pengguna jalan lainnya di dalam kawasan, itu sepenuhnya tanggung jawab si pengelola kawasan dan operator," ucap Syafrin di Balai Kota, Rabu (27/11).

2. Grabwheels dinilai ganggu keselamatan

DKI Larang GrabWheels, Tapi Skuter listrik Pribadi Diizinkan MelintasOtopet Listrik Grabwheels (IDN Times/Lia Hutasoit)

Menurutnya, keberadaan GrabWheels juga mengganggu keamanan dan kenyamanan pengguna jalur sepeda, sehingga tak diizinkan melintas.

"Jadi, untuk pelarangan skuter listrik kita ketahui ada salah satu operator skuter listrik operasionalnya ganggu keselamatan, keamanan, kenyamanan pengguna jalan," kata Syafrin.

3. Daftar kendaraan yang boleh melintas di jalur sepeda

DKI Larang GrabWheels, Tapi Skuter listrik Pribadi Diizinkan MelintasIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Dalam Pasal 2 Pergub 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan lajur Sepeda, disebutkan ada beberapa jenis kendaraan selain skuter, sepeda, dan sepeda listrik yang boleh melintas di jalurnya. Kendaraan tersebut adalah hoverboard dan sepeda roda satu.

Baca Juga: Keluarga Ungkap Detik-detik Korban Tabrakan GrabWheels Meregang Nyawa

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya