DKI Tunggu Menkes Terawan untuk Lakukan Pembatasan di Ibu Kota

Terawan harus tetapkan stasus PSBB di Jakarta

Jakarta, IDN Times - Meski surat edaran rekomendasi pembatasan transportasi umum dan orang sudah dikeluarkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Pemprov DKI Jakarta tak bisa langsung menutup akses di ibu kota.

Sebab, keputusan itu harus menunggu penetapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. "Jadi kita menunggu dulu," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi.

1. DKI menilai surat edaran dari BPTJ tak perlu

DKI Tunggu Menkes Terawan untuk Lakukan Pembatasan di Ibu KotaIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Syafrin menilai surat edaran yang dikeluarkan BPTJ tidak perlu diterbitkan. Sebab, pembatasan sosial diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Karena sekarang sudah ada PP Nomor 21 tahun 2020, di mana mekanismenya adalah harus ada penetapan terlebih dahulu dari Menteri Kesehatan," kata Syafrin.

2. BPTJ keluarkan Surat Edaran rekomendasi penghentian akses keluar masuk Jabodetabek bagi kendaraan dan orang

DKI Tunggu Menkes Terawan untuk Lakukan Pembatasan di Ibu KotaDirjen Perhubungan Udara Polana B. Pramesti. IDN Times/Hana Adi Perdana

Diberitakan sebelumnya, terdapat surat edaran bernomor bernomor SE.5.BPTJ.Tahun 2020 yang ditandatangani Kepala BPTJ Polana Pramesti. Dalam surat tersebut BPTJ merekomendasikan penghentian akses kendaraan umum maupun pribadi untuk keluar masuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Selain itu, BPTJ juga merekomendasikan penutupan akses jalan raya dan tol yang menjadi pintu keluar masuk kendaraan dan orang ke Jabodetabek demi mencegah penyebaran COVID-19.

3. Kemenkomarves bantah ada penutupan akses di Jabodetabek

DKI Tunggu Menkes Terawan untuk Lakukan Pembatasan di Ibu KotaMenko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat 28 Februari 2020 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Beberapa saat setelah SE tersebut beredar, Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) menyatakan bahwa pemerintah belum resmi menghentikan layanan transportasi di Jabodetabek.

Juru Bicara Menko Maritim dan Investasi/Staf Khusus Bidang Kelembagaan dan Media Kemenko Maritim dan Investasi Jodi Mahardi menjelaskan surat edaran itu bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kesehatan.

"Saya telah mendapatkan pesan dari Pak Luhut (Menko Maritim dan Investasi) yang memohon kepada semua pihak untuk tetap menyebarkan kabar yang baik dan benar apalagi di tengah krisis pandemi kali ini sehingga kita bisa tetap bersatu dan saling membantu di tengah-tengah badai ujian yang menimpa bangsa ini. Semoga kita dikuatkan dalam ujian dan dimudahkan dalam upaya menghadapi pandemi COVID-19 ini bersama-sama," jelasnya dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Pemkot Tegal Tetapkan Local Lockdown, Ganjar: Itu Tidak Lockdown!

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya