DPRD dan Pemprov Sepakat RAPBD DKI 2020 Diketok 11 Desember

APBD DKI Jakarta diprediksi akan disahkan awal Januari 2020

Jakarta, IDN Times - Badan Musyawarah (Bamus) DPRD dan Pemprov DKI sepakat menargetkan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2020 pada 11 Desember mendatang.

Hal tersebut diungkapkan ketua Bamus DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (25/11).

"Jadi, untuk paripurna Rancangan APBD DKI 2020 selesai pada tanggal 11 Desember," ujar Pras.

1. Sekda DKI Jakarta yakin APBD DKI Jakarta disahkan awal Januari 2020

DPRD dan Pemprov Sepakat RAPBD DKI 2020 Diketok 11 DesemberIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menjelaskan setelah paripurna DPRD, RAPBD diserahkan ke Kemendagri. Ia pun optimis APBD 2020 disahkan pada awal Januari 2020. 

"Setelah tanggal 11, kami kirim ke Mendagri untuk evaluasi. Balik dari evaluasi ya masih ada waktu untuk kami sepakati dan kemudian diundangkan. Insya Allah tanggal 1 atau 2 Januari, teman kita di Ragunan bisa makan," jelasnya.

Baca Juga: Jakarta Provinsi Kedua Paling Tidak Toleran, Begini Reaksi Anies 

2. Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum deadline RAPBD

DPRD dan Pemprov Sepakat RAPBD DKI 2020 Diketok 11 DesemberIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum tenggat waktu RAPBD. Pertama, DPRD dan Pemprov akan mengesahkan kebijakan umum anggaran-plafon prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS) pada 29 November. Lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berpidato soal Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dalam Rapat Paripurna.

RAPBD akan dibahas dari tingkat komisi hingga pandangan akhir oleh dewan mulai 3 Desember selama seminggu sebelum disahkan pada 11 Desember 2019.

3. Penetapan RAPBD molor karena transisi anggota

DPRD dan Pemprov Sepakat RAPBD DKI 2020 Diketok 11 DesemberIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Menurut pasal 106 PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah seharusnya kepala daerah dan DPRD wajib mengesahkan rancangan Perda APBD paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran dimulai atau 30 November.

Saefullah beralasan penyebab dari molornya penetapan RAPBD 2020 karena masa transisi anggota DPRD dari periode 2014-2019 ke 2019-2024.

"Tapi kan Dewan waktu itu masih transisi. Setelah pelantikan 20 Agustus mereka nyusun alat kelengkapan dewan, baru Oktober (mulai membahas rencana KUA-PPAS)," jelas mantan Wali Kota Jakarta Pusat ini.

Baca Juga: Ketua DPRD DKI Jakarta Desak Anies Baswedan Buka Draf Anggaran 2020

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya