DPRD Desak DKI Tindak Tegas Tempat Hiburan Pelanggar PSBB di Jaksel

#NewCorona #HidupBersamaCorona

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Desie Christhyana Sari mendesak Pemprov DKI Jakarta, melalui Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia, agar menindak tegas industri hiburan yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi fase pertama.

"Tempat hiburan itu kan bahaya juga, rentan terjadi penularan COVID-19. Itu juga saya bingung, kenapa bisa kebablasan begitu. Pasti di belakangnya ada sesuatu. Tapi saya mohon pak Cucu lebih disiplin lagi," ujar Desie seperti dilansir Antara, Kamis (25/6).

1. DPRD mendesak Pemprov DKI Jakarta mencabut izin pelanggar PSBB

DPRD Desak DKI Tindak Tegas Tempat Hiburan Pelanggar PSBB di JakselIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta ini berharap, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bisa lebih ketat mengawasi pelaku industri, pariwisata, serta operasional tempat hiburan malam di Jakarta.

Bahkan, menurut Desie, lebih baik pengusaha tempat hiburan malam itu diberi sanksi tegas dengan pencabutan izin usaha untuk memberikan efek jera.

"Kalau bisa ya izinnya dicabut. Apalagi tempat karaoke, ada izin minuman kerasnya juga kan di situ. Nggak mungkin hanya buka restoran, paling menguntungkan kan minuman. Jangan tebang pilih. Dari kemarin saya lihat pak Cucu nggak disiplin ya soal ini, selalu menganggap gampang," kata dia.

Baca Juga: Jokowi Minta Evaluasi Perbandingan Daerah Non-PSBB dan PSBB

2. Pelanggaran PSBB transisi oleh tempat hiburan malam, ditemukan di Gunawarman, Jakarta Selatan

DPRD Desak DKI Tindak Tegas Tempat Hiburan Pelanggar PSBB di JakselIlustrasi tempat hiburan malam. Edoardo Tommassini/pexel.com

Berdasarkan penelusuran Antara, terdapat tempat hiburan malam di kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan, yang terlihat menerapkan protokol kesehatan dari luar, namun sebenarnya melanggar.

Pelanggaran yang ditemukan adalah tidak diterapkannya batas maksimum 50 persen, ketika berada di dalam tempat hiburan tersebut. Padahal para petugas bersiaga di lokasi.

3. Pemprov DKI melarang tempat hiburan beroperasi

DPRD Desak DKI Tindak Tegas Tempat Hiburan Pelanggar PSBB di JakselKepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia (IDN Times/Aryodamar)

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menyebutkan, bar di Jakarta juga tidak boleh dibuka meski merupakan fasilitas dari restoran, demi menghindari kerumunan.

"Kan ada restoran yang memiliki fasilitas bar, itu gak apa-apa buka (restorannya) dengan protokol kesehatan. Barnya ditutup, minuman kerasnya selama ada izinnya boleh, tapi gak boleh tuh nongkrong di bar, terus juga gak boleh display minumannya, jadi kayak restoran Jepang kan seperti itu," kata Cucu pada wartawan pada Selasa (23/6) lalu.

Baca Juga: PSBB Transisi DKI Diklaim Sukses Kendalikan Penyebaran COVID-19

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya